Konten dari Pengguna

Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa      Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa Foto:Unsplash

Sebentar lagi kaum muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Lalu bagaimana kaum pejuang LDR (Long Distance Relationship) dalam menyikapi ibadah Ramadhan kali ini? Ketahui hukum pacaran jarak jauh saat puasa menurut pandangan Islam melalui tulisan berikut ini.

Baca juga: Dampak Pacaran saat Berpuasa.

Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa

Ilustrasi Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa Foto:Unsplash

Agama Islam telah jelas-jelas melarang hubungan pria dan wanita yang bukan suami istri atau mahram karena mengarah pada maksiat, baik itu jarak jauh, via media sosial, apalagi jarak dekat. Oleh sebab itu dapat dikatakan, hukum pacaran jarak jauh saat puasa adalah haram dalam ajaran Islam.

Dalil tentang hukum pacaran, termasuk pacaran jarak jauh, dapat ditemukan dalam Al Quran dan Hadist. Dihimpun dari buku Asiknya Hijrah karya penulis Wahyu Dwi Utami (2018:11), berikut adalah kutipan dan penjelasannya.

Hukum pacaran jarak jauh adalah haram, karena termasuk dalam perbuatan yang mendekati zina. Zina merupakan perbuatan dosa dan termasuk kekejian dalam Islam.

"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk"(Al Isra:32).

Allah dan Rasul-Nya jelas melarang kita untuk berhubungan dekat dengan wanita yang bukan muhramnya.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-sekali berkhalwat dengan seseorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya"(HR.Ahmad).

Pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Salah satu bentuknya adalah memandang lawan jenis dengan syahwat.

"Hendaklah mereka (laki-laki dan perempuan mukmin) menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya"(QS An Nuur: 30 -31).

Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa Foto:Unsplash

Terdapat perintah larangan bagi setiap muslim untuk melakukan segala jenis aktivitas yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina, termasuk pada pacaran jarak jauh.

"Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemauanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian"(HR. Muslim).

Islam telah mengatur pergaulan antara pria dan wanita dengan begitu jelas dan detail. Hukum pacaran jarak jauh saat puasa adalah haram dan termasuk dalam perbuatan dosa. Umat muslim dianjurkan untuk memperbaiki diri dengan meningkatkan kualitas keimanan, sebagai bagian dari persiapan menuju pernikahan.(DK)