Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
22 Maret 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa      Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi kaum muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Lalu bagaimana kaum pejuang LDR (Long Distance Relationship) dalam menyikapi ibadah Ramadhan kali ini? Ketahui hukum pacaran jarak jauh saat puasa menurut pandangan Islam melalui tulisan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa

Ilustrasi Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa Foto:Unsplash
Agama Islam telah jelas-jelas melarang hubungan pria dan wanita yang bukan suami istri atau mahram karena mengarah pada maksiat, baik itu jarak jauh, via media sosial, apalagi jarak dekat. Oleh sebab itu dapat dikatakan, hukum pacaran jarak jauh saat puasa adalah haram dalam ajaran Islam.
Dalil tentang hukum pacaran, termasuk pacaran jarak jauh, dapat ditemukan dalam Al Quran dan Hadist. Dihimpun dari buku Asiknya Hijrah karya penulis Wahyu Dwi Utami (2018:11), berikut adalah kutipan dan penjelasannya.
Hukum pacaran jarak jauh adalah haram, karena termasuk dalam perbuatan yang mendekati zina. Zina merupakan perbuatan dosa dan termasuk kekejian dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Allah dan Rasul-Nya jelas melarang kita untuk berhubungan dekat dengan wanita yang bukan muhramnya.
Pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Salah satu bentuknya adalah memandang lawan jenis dengan syahwat.
Hukum Pacaran Jarak Jauh saat Puasa Foto:Unsplash
Terdapat perintah larangan bagi setiap muslim untuk melakukan segala jenis aktivitas yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina, termasuk pada pacaran jarak jauh.
ADVERTISEMENT
Islam telah mengatur pergaulan antara pria dan wanita dengan begitu jelas dan detail. Hukum pacaran jarak jauh saat puasa adalah haram dan termasuk dalam perbuatan dosa. Umat muslim dianjurkan untuk memperbaiki diri dengan meningkatkan kualitas keimanan, sebagai bagian dari persiapan menuju pernikahan.(DK)