Konten dari Pengguna

Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan menurut Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Maret 2023 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan, sumber foto (Everton Vila) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan, sumber foto (Everton Vila) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum pacaran LDR di bulan Ramadhan? Pertanyaan ini kerap menghantui para pemuda-pemudi yang sedang dimabuk asmara. Dalam Islam itu sendiri, pacaran adalah perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan dosa.
ADVERTISEMENT
Bergaul secara berlebihan dengan lawan jenis tidak dibenarkan karena dapat berujung zina, apalagi perempuan dan laki-laki tersebut bukan muhrim. Pacaran LDR dinilai lebih 'aman' dari dosa karena pasangan yang belum halal tersebut tidak perlu bertemu secara langsung.
Mereka berada di tempat yang saling berjauhan, sehingga tidak akan menimbulkan kontak fisik. Agar mengetahui hukum dari perbuatan tersebut, mari simak pemaparan di artikel ini.

Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan

Ilustrasi Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan, sumber foto (Nathan Dumlao) by unsplash.com
Mengutip buku 35 Masalah Cinta Menurut Islam dan Penelitian oleh Nugroho Budi Utomo (2021), Islam merupakan agama yang tidak mengindahkan adanya pacaran. Menurut ajaran Agama Islam berhubungan dekat dengan lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram. Jadi, menjalin hubungan asmara dengan seseorang yang belum resmi menjadi pasangan Anda sangat dilarang dalam agama Islam.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Sementara itu, Allah juga memperingatnya makhluk-Nya untuk menjauhi perbuatan zina melalui ayat ini:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32).
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwaa hukum pacaran adalah haram dalam Islam. Lalu, bagaimana jika pacaran secara LDR di bulan puasa?
Sekilas, perbuatan ini memang terdengar ‘aman’ karena tidak ada tatap muka secara langsung. Cara berpacaran ini umumnya dilakukan dengan video call, berkirim pesan, atau berkirim hadiah melalui paket.
ADVERTISEMENT
Namun, tetap saja pacaran secara LDR juga dilarang. Hal ini karena dalam proses tersebut, seorang muslim akan senantiasa memikirkan lawan jenisnya dan bisa saja membayangkan sesuatu yang mengarah pada hal-hal zina.
Apalagi, jika gaya pacaran ini tetap dilakukan pada saat melaksanakan puasa Ramadhan 2023, maka akan mengganggu kegiatan beribadah Anda. Sejatinya, hukum pacaran LDR adalah dilarang atau tidak dibenarkan. Namun, perbuatan ini bukan menjadi alasan batalnya puasa seseorang, namun dapat menjadi penyebab berkurang atau rusaknya pahala puasa seseorang. (DLA)