Konten dari Pengguna

Hukum Pacaran LDR saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 April 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Pacaran LDR saat Puasa, Foto Pexels Alex Green
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Pacaran LDR saat Puasa, Foto Pexels Alex Green
ADVERTISEMENT
Di bulan puasa ini, sebisa mungkin kita menghindari hal-hal buruk. Lantas, bagaimana hukum pacaran LDR saat puasa Ramadhan? Apakah hal tersebut juga buruk dan harus dihindari?
ADVERTISEMENT
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini untuk mengetahuinya supaya kamu bisa beribadah dengan lebih baik di bulan suci ini.

Hukum Pacaran LDR saat Puasa

Mari kita pahami makna puasa terlebih dahulu. Mengutip buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu (2020:1), puasa dalam bahasa Arab disebut dengan ash shiyaam atau ash shaum.
Secara bahasa ash shiyaam artinya adalah al imsaak yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Pacaran bukanlah kegiatan yang berkaitan dengan makan, minum, ataupun pembatal puasa seperti yang ada di penjelasan di atas. Jadi, pacaran tidak membatalkan puasa. Namun, bukan berarti kita boleh berpacaran.
ADVERTISEMENT
Di dalam agama Islam, pacaran dilarang karena bisa berujung kepada hal-hal yang tidak baik berduaan dengan orang yang bukan mahram dan melakukan zina. Namun, bagaimana hukum pacaran LDR saat puasa?
Ilustrasi Hukum Pacaran LDR saat Puasa, Foto Pexels Alex Green
LDR memang berbeda dengan pacaran biasa karena tidak bisa saling bertemu dan berduaan. Namun, tetap hal tersebut tidak diperbolehkan karena apapun jenis hubungannya, pacaran tetap memunculkan potensi untuk berbuat hal yang tidak baik seperti zina. Hal ini didukung oleh Surat Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”
ADVERTISEMENT
Dari dalil di atas dapat diketahui bahwa semua hal yang mendekati zina itu tidak diperbolehkan, termasuk pacaran apapun jenisnya. Itulah mengapa, pacaran LDR perlu untuk dihindari. Hal ini pun tak berlaku pada saat puasa saja, namun juga di hari-hari lainnya.
Demikian hukum pacaran LDR saat puasa. Semoga kita semua bisa menjadi individu yang lebih baik di bulan Ramadhan ini. (LOV)