Hukum Pelaksanaan Shalat Rebo Wekasan Menurut Syariat

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 September 2021 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum pelaksanaan shalat Rebo Wekasan menurut syariat. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum pelaksanaan shalat Rebo Wekasan menurut syariat. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Shalat Rebo Wekasan merupakan salah satu tradisi keagamaan yang disakralkan oleh umat muslim di wilayah Jawa, Indonesia. Shalat Rebo Wekasan tersebut banyak diyakini sebagai sholat yang dapat menghindarkan umat muslim dari berbagai marabahaya. Itu sebabnya sholat tersebut kerap dianggap sebagai sholat tolak bala.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar umat muslim Jawa, umumnya akan melaksanakan shalat Rebo Wekasan sebanyak 2 rakaat pada hari Rabu terkahir di bulan Safar berdasarkan penanggalan Jawa. Meski banyak diamalkan oleh pemeluk Islam di Jawa, namun tak jarang pula umat muslim yang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya hukum pelaksanaan shalat Rebo Wekasan tersebut?

Bagaimana Hukum Pelaksanaan Shalat Rebo Wekasan dalam Syariat Islam?

Shalat Rebo Wekasan atau sholat pada hari Rabu terakhir di bulan Safar pada dasarnya tidak terdapat dalam ajaran syariat Islam, sebab amalan tersebut tumbuh dan berkembang dari kepercayaan tradisi dalam masyarakat Jawa. Dikutip dari buku Jabalkat I: Jawaban Problematika Masyarakat, Purnasiswa MHM Lirboyo (2015: 132), setiap muslim dilarang untuk melakukan sholat dengan niat “Rebo Wekasan” pasalnya hal tersebut tidaklah disyariatkan dalam Islam. Oleh karena itu jika umat muslim melaksanakan sholat dengan niat Rebo Wekasan maka niat tersebut tergolong sebagai bid’ah madzmumah, atau sebaiknya tidak dilakukan karena bertentangan dengan syariat.
Ilustrasi hukum pelaksanaan shalat Rebo Wekasan menurut syariat. Sumber: Unsplash
Melansir dari sumber lain, para ulama berpendapat bahwa shalat Rebo Wekasan boleh saja dilaksanakan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon perlindungan dari marabahaya, hanya saja umat muslim haruslah menyengajakan ibadahnya dengan membaca niat sholat hajat guna memohon tolak bala, bukan Rebo Wekasan. Berdasarkan pendapat tersebut, maka umat muslim dilarang untuk membaca niat seperti “saya niat sholat Rebo Wekasan”, namun sebaliknya diperbolehkan untuk membaca “saya niat sholat hajat karna Allah”, dengan tujuan untuk memohon tolak bala.
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum pelaksanaan shalat Rebo Wekasan yang ada dalam tradisi Jawa menurut pandangan syariat Islam. Semoga informasi tadi dapat dipahami dengan mudah. Semoga dapat bermanfaat! (HAI)