Hukum: Pengertian, Ciri, dan Sifatnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
17 November 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Pengertian, Ciri, dan Sifatnya (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Pengertian, Ciri, dan Sifatnya (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Manusia adalah makhluk yang tidak pernah puas. Manusia akan mencari segala cara untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Tidak jarang orang melakukan hal yang bertentangan dari hukum demi mencapai tujuannya. Mengapa kita mesti mematuhi hukum jelaskan! Simak penjelasannya lengkap dengan pengertian, ciri, dan sifat hukum.
ADVERTISEMENT

Pengertian Hukum

Ilustrasi Pengertian Hukum (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)
Dikutip dari Pengantar Hukum Indonesia oleh Amin (2019), hukum lahir, tumbuh, dan berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan suatu masyarakat, di mana pada mulanya hukum adalah kebiasaan antara individu yang satu dengan individu lain tentang pedoman perilaku pada masyarakat yang dipegang teguh kemudian berkembang menjadi hukum tertulis sebagai suatu pedoman hidup bersama agar tercipta kehidupan yang aman dan damai.
Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli:
ADVERTISEMENT

Ciri Hukum

Setelah memahami pengertian hukum, sekarang kalian juga harus memahami ciri hukum. Berikut ciri hukum seperti yang dijelaskan oleh Bahri dalam Risalah Mahasiswa Hukum (2017):

Sifat Hukum

Hukum dibuat demi kepentingan masyarakat. Berikut ini sifat hukum:
ADVERTISEMENT
Mengapa kita mesti mematuhi hukum jelaskan! Karena hukum bersifat mengatur dan memaksa. Hukum dibuat demi kenyamanan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu kita harus mematuhi hukum. (KRIS)