Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Hukum: Pengertian, Ciri, dan Sifatnya
17 November 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Manusia adalah makhluk yang tidak pernah puas. Manusia akan mencari segala cara untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Tidak jarang orang melakukan hal yang bertentangan dari hukum demi mencapai tujuannya. Mengapa kita mesti mematuhi hukum jelaskan! Simak penjelasannya lengkap dengan pengertian, ciri, dan sifat hukum.
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum
Dikutip dari Pengantar Hukum Indonesia oleh Amin (2019), hukum lahir, tumbuh, dan berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan suatu masyarakat, di mana pada mulanya hukum adalah kebiasaan antara individu yang satu dengan individu lain tentang pedoman perilaku pada masyarakat yang dipegang teguh kemudian berkembang menjadi hukum tertulis sebagai suatu pedoman hidup bersama agar tercipta kehidupan yang aman dan damai.
Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli:
ADVERTISEMENT
Ciri Hukum
Setelah memahami pengertian hukum, sekarang kalian juga harus memahami ciri hukum. Berikut ciri hukum seperti yang dijelaskan oleh Bahri dalam Risalah Mahasiswa Hukum (2017):
Sifat Hukum
Hukum dibuat demi kepentingan masyarakat. Berikut ini sifat hukum:
ADVERTISEMENT
Mengapa kita mesti mematuhi hukum jelaskan! Karena hukum bersifat mengatur dan memaksa. Hukum dibuat demi kenyamanan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu kita harus mematuhi hukum. (KRIS)