Konten dari Pengguna

Hukum: Pengertian, Ciri, dan Sifatnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Pengertian, Ciri, dan Sifatnya (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Pengertian, Ciri, dan Sifatnya (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)

Manusia adalah makhluk yang tidak pernah puas. Manusia akan mencari segala cara untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Tidak jarang orang melakukan hal yang bertentangan dari hukum demi mencapai tujuannya. Mengapa kita mesti mematuhi hukum jelaskan! Simak penjelasannya lengkap dengan pengertian, ciri, dan sifat hukum.

Pengertian Hukum

Ilustrasi Pengertian Hukum (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)

Dikutip dari Pengantar Hukum Indonesia oleh Amin (2019), hukum lahir, tumbuh, dan berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan suatu masyarakat, di mana pada mulanya hukum adalah kebiasaan antara individu yang satu dengan individu lain tentang pedoman perilaku pada masyarakat yang dipegang teguh kemudian berkembang menjadi hukum tertulis sebagai suatu pedoman hidup bersama agar tercipta kehidupan yang aman dan damai.

Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli:

  • E. Utrecht. Definisi hukum dapat ditinjau dari beberapa segi hukum misalnya hukum sebagai gejala sosial, hukum sebagai segi kebudayaan, hukum sebagai kaidah atau norma, hukum sebagai alat pengayoman, dan sebagainya.

  • Satjipto Rahardjo. Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

  • Achmad Ali. Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan tertulis maupun tidak tertulis yang tersusun dalam satu sistem yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang bersumber dari masyarakat sendiri dan sumber lain yang diakui oleh negara.

Ciri Hukum

Setelah memahami pengertian hukum, sekarang kalian juga harus memahami ciri hukum. Berikut ciri hukum seperti yang dijelaskan oleh Bahri dalam Risalah Mahasiswa Hukum (2017):

  • Adanya perintah dan/atau larangan. Sebuah ketentuan disebut sebagai hukum jika dalam ketentuan tersebut berisi perintah dan/atau larangan. Ketentuan yang dimaksud bisa berisi perintah saja atau larangan saja dan bisa juga berisi keduanya.

  • Peraturan tersebut ditaati. Peraturan yang berisi perintah dan/atau larangan belum bisa dikatakan sebagai hukum jika tidak dipatuhi oleh masyarakat.

Sifat Hukum

Hukum dibuat demi kepentingan masyarakat. Berikut ini sifat hukum:

  • Hukum bersifat mengatur. Hukum yang dibuat harus berisi aturan yang jelas. Dengan begitu maka dalam pelaksanaannya hukum tidak membuat masyarakat bingung. Aturan yang jelas dalam hukum akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

  • Hukum bersifat memaksa. Memaksa yang dimaksud adalah hukum berlaku pada seluruh lapisan masyarakat, tidak peduli ras, suku, agama, atau status sosialnya.

Mengapa kita mesti mematuhi hukum jelaskan! Karena hukum bersifat mengatur dan memaksa. Hukum dibuat demi kenyamanan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu kita harus mematuhi hukum. (KRIS)