Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Potong Rambut Pria Saat Puasa Ramadhan. Apakah Membatalkan?
11 April 2023 20:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tak terasa bulan Ramadhan 2023 sudah menginjak di 10 hari akhir. Untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, mengubah gaya rambut adalah hal yang biasa dilakukan, tak terkecuali bagi para pria. Namun yang menjadi pertanyaan, apa hukum potong rambut pria saat puasa Ramadhan?
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, artikel kali ini akan membahas secara singkat hukum potong rambut saat puasa.
Hukum Potong Rambut Pria Saat Puasa Ramadhan
Sebagaimana yang diketahui, Ramadhan adalah bulannya puasa . Di mana, umat Islam diwajibkan untuk menahan hawa dan nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Mengingat terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, maka tak mengherankan jika banyak pertanyaan silih berganti tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, misalnya adalah hukum memotong rambut bagi seorang pria pada saat puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
“Memangkas rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memangkas bulu kemaluan, ini semuanya tidak membatalkan puasa.”
Hal ini dikarenakan memotong rambut tidak termasuk golongan yang dapat membatalkan puasa.
Adapun perkara yang membatalkan puasa yang dikutip dari buku Fiqih Ibadah oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas (2013: 463), yakni:
1. Makan dan minum
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
2. Muntah dengan sengaja
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676, dan Tirmidzi no. 720)
ADVERTISEMENT
3. Haid dan nifas
“Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79)
4. Jima (bersetubuh) dengan sengaja
5. Istimna (hal-hal yang mengundang nafsu syahwat) di siang hari pada bulan Ramadhan.
“Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.” (HR. Muslim. no 1151)
6. Murtad
7. Gila (junun)
Demikianlah penjelasan tentang hukum potong rambut untuk pria saat puasa bulan Ramadhan. Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan Anda dan juga menambah wawasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa.(MZM)
ADVERTISEMENT