Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua menurut Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa Ramadan merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat. Lalu bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka bisa merujuk pada beberapa hadis yang membahas mengenai puasa Ramadan dan juga aturannya. Selain itu, jawabannya juga bisa merujuk pada pandangan ulama.
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua? Ini Jawabannya
Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam ketika memasuki bulan Ramadan. Puasa ini dilakukan selama satu bulan penuh dari tanggal satu hingga tanggal tiga puluh Ramadan.
Perintah untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan sudah sangat jelas di dalam Al-Quran maupun Hadis. Salah satunya dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183 berikut ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Lanta, bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua?Dikutip dari buku Fiqih Puasa karya Iswandi El Nisamy (2021) para ulama telah sepakat bahwa orang yang sudah tua dengan kondisi tidak mampu berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Orang yang sudah tidak mampu berpuasa hanya perlu membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan ibadah puasa. Denda ini biasanya berupa makanan pokok.
Pembayaran fidyah bagi orang tua yang sudah tidak sanggup puasa juga dijelaskan di dalam Surat Al Baqarah ayat 184 berikut ini.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Akan tetapi bagi orang tua yang masih bisa menjalankan puasa dan masih kuat maka diperbolehkan untuk berpuasa. Syekh Khatib asy-Syirbini menambahkan, orang tua lanjut usia yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang berusia di atas 40 tahun dan mengalami kesulitan yang berat atau tidak tertahankan dalam berpuasa.
Baca juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2024 Resmi dari Kemenag
Demikian adalah pembahasan mengenai bagaimana hukum puasa bagi yang sudah sangat tua. Jadi, hukumnya adalah boleh tidak berpuasa dengan catatan harus membayar fidyah atau denda. (WWN)
