Hukum Puasa Hari Jumat menurut Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum puasa hari Jumat perlu diketahui sebelum melaksanakan amalan tersebut. Sejatinya, puasa adalah salah satu ibadah yang hukumnya wajib. Meskipun demikian, ada beberapa amalan puasa yang hukumnya sunnah jika dilaksanakan.
Salah satu puasa yang masih dianggap membingungkan bagi sebagian umat muslim adalah puasa di hari Jumat. Oleh karena itu, penting sekali mengetahui hukum dari melaksanakan amalan tersebut agar tetap mendapatkan berkah.
Hukum Puasa Hari Jumat
Hukum puasa hari Jumat adalah makruh, tetapi ada pula yang berpendapat boleh. Adapun penjelasannya bisa disimak di bawah ini:
1. Makruh
Muengtip buku Fikih Ibadah oleh Hasan Ayyub (2010), puasa hari Jumat boleh jika dikhususkan untuk berpuasa pada hari tersebut. Pendapat ini dituangkan dalam hadist berikut:
لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
"Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu." (HR. Muslim no. 1144).
Puasa di hari Jumat adalah makruh karena bertepatan dengan hari raya umat Islam. Hari Jumat merupakan hari raya umat muslim. Rasulullah Saw. dalam hadits riwayat Ibnu Abbas, bersabda:
"Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum muslimin," (HR Al-Thabarani).
2. Diperbolehkan
Sebagian ulama, berpendapat bahwa puasa di hari Jumat diperbolehkan apabila juga dikerjakan pada hari sebelum dan sesudahnya. Hal ini sesuai dengan hadist berikut:
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده
Artinya: "Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya," (HR Al-Bukhari).
Lain halnya jika hari Jumat bertepatan dengan hari kebiasaan puasa. Misalnya, seperti puasa Daud, Ayyamul Bidh, dan semacamnya. Hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, berikut:
"Atau dibolehkan juga jika berpapasan dengan kebiasaan puasa seperti bagi orang yang sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa (puasa Daud) atau bertepatan dengan puasa ayamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) dan semacamnya." (Syarh 'Umdatil Ahkam, hal. 366).
Baca juga: Bacaan Doa Sahur Puasa Ramadhan dan Keutamaan di Dalamnya
Hukum puasa hari Jumat yang dijelaskan di atas bisa dijadikan acuan dalam mengerjakan ibadah. Dengan begitu, puasa yang dijalankan bisa sesuai dengan syariat Islam. (DLA)
