Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Puasa Nazar dalam Agama Islam
11 April 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, hukum puasa nazar adalah sunnah atau fardhu kifayah. Saat ingin melakukan sesuatu, umat muslim dapat melakukan puasa nazar agar keinginan dapat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Lantas apa yang dimaksud dengan puasa nazar? Bagaimana cara melakukannya?
Hukum Puasa Nazar, Muslim Wajib Tahu!
Apakah yang dimaksud dengan puasa nazar? Mengutip buku dengan judul Fiqih karya Hasbiyallah (2008), puasa nazar adalah puasa yang diwajibkan sendiri oleh seorang muslim. Namun, sebenarnya hukum puasa nazar adalah sunnah.
Tetapi puasa nazar bisa menjadi wajib, apabila seorang muslim telah mengucapkan untuk menjalankan puasa tersebut. Istilah nazar memiliki arti janji atau sumpah untuk melakukan sesuatu.
Jika sudah mengucapkan nazar, maka seorang muslim wajib menjalankan ucapannya tersebut. Contohnya adalah “Jika saya memenangkan olimpiade, maka saya akan menjalankan puasa nazar sebanyak … hari”.
Namun, nazar tidak sah jika yang dijanjikan berkaitan dengan kewajiban sebagai umat muslim. Misalnya adalah nazar dengan menjalankan sholat fardhu tepat waktu setiap hari.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan dan Keutamaannya
Niat dan Tata Cara Puasa nazar
Setelah mengetahui tentang hukumnya, berikut niat untuk menjalankan puasa nazar.
Bacaan Latin: Nawaitu shauman nadzri lillahi ta’ala
Artinya: "Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’ala."
Setelah mengucapkan niat tersebut, kamu dapat melaksanakan puasa seperti biasanya. Jika sudah memasuki waktu maghrib, maka kamu dapat membatalkan puasa.
Seperti halnya puasa ramadhan atau puasa qadha, niat puasa nazar diucapkan pada malam hari. Jika lupa mengucapkan niat pada malam hari, kamu bisa membaca niat saat memasuki waktu subuh sebelum melaksanakan puasa.
Lalu apa konsekuensi jika tidak menjalankan puasa nazar? Jika melanggar nazar yang telah dibuat, maka kamu akan mendapatkan konsekuensinya tersendiri. Konsekuensinya adalah dengan membayar kafarat.
ADVERTISEMENT
Konsekuensi puasa nazar tertuang dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 85. Berikut ayatnya:
Artinya: “Allah tidak menghukum kaum disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan oleh sumpah-sumpah yang kamu sengaja.”
“Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.”
“Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur kepada-Nya.”
ADVERTISEMENT
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum nazar adalah sunnah atau dapat menjadi wajib jika sudah mengucapkan nazar. Semoga artikel ini dapat menambah wawasanmu seputar Islam ya. (FAR)