Konten dari Pengguna

Hukum Puasa pada Hari Tasyrik, Muslim Wajib Tahu!

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 April 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Puasa pada Hari Tasyrik, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Puasa pada Hari Tasyrik, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah pada penanggalan Hijriyah. Pada hari-hari ini, umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji di Mekkah melakukan serangkaian ritual. Hukum puasa pada hari tasyrik adalah makruh. Ini penjelasannya.
ADVERTISEMENT

Hukum Puasa pada Hari Tasyrik

Hukum Puasa pada Hari Tasyrik, Foto: Unsplash.
Bagi umat Muslim di luar Mekkah yang tidak melaksanakan ibadah haji, hari-hari tasyrik ini diisi dengan melakukan penyembelihan hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada yang membutuhkan.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan dagingnya dibagikan pada hari-hari tasyrik.
Dikutip dari laman nu.or.id, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya yang terkenal Fathul Mu’in menyebutkan keharaman puasa pada hari tasyrik.
تتمة: يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين
Artinya, “Pelengkap: puasa pada hari tasyrik dan dua hari raya id haram,” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada Hasyiyah I‘anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyah/Isa Al-Babi Al-Halabi: tanpa tahun], juz II, halaman 273).
ADVERTISEMENT
Sayyid Bakri menyebutkan secara eksplisit, hari tasyrik merujuk pada tiga hari setelah 10 Dzulhijjah. Pada hari tasyrik ini umat Islam tidak diperkenankan puasa.
قوله (في أيام التشريق) وهي ثلاثة أيام بعد يوم النحر ويحرم صومها
Artinya, “Redaksi (pada hari tasyrik), yaitu tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah hari nahar (10 Dzulhijjah),” (Sayyid Bakri, Hasyiyah I‘anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyah/Isa Al-Babi Al-Halabi: tanpa tahun], II/273).
Dikutip dari buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah karya Abdul Wahid (2019: 67), Hari Tasyrik memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan kurban, yaitu diharamkannya puasa (sebagaimana pada Hari Id -pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.”
ADVERTISEMENT
Qaul jadid Imam As-Syafi’I mendasarkan pada keumuman larangan puasa pada hadits riwayat Abu Dawud dan Muslim seperti dikutip Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam Kitab Asnal Mathalib berikut ini.
قوله (وَكَذَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ) وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ الْأَضْحَى لِلنَّهْيِ عَنْ صِيَامِهَا فِي خَبَرِ أَبِي دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَفِي خَبَرِ مُسْلِمٍ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya, “(Demikian juga hari tasyrik), yaitu tiga hari setelah Idhul Adha karena larangan puasa pada hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad sahih dan pada hadits riwayat Muslim, ‘Bahwa itu semua adalah hari makan, minum, dan zikir kepada Allah swt,’” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz V, halaman 314).
Dapat disimpulkan bahwa hukum pada hari tasyrik tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa karena hari makan dan minum dalam mengkonsumsi hewan kurban. Semoga dapat menambah referensimu ya! (Umi)
ADVERTISEMENT