Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Puasa Ramadhan bagi Anak yang Sudah Baligh
11 Maret 2024 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika bulan Ramadan tiba, seluruh umat muslim di seluruh dunia menyambutnya dengan gembira termasuk anak-anak. Namun, jangan lupa untuk mengetahui hukum puasa Ramadan bagi anak yang sudah baligh.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui hukum ini, anak-anak bisa lebih memahami bulan Ramadan. Selain itu, hukum ini juga bisa menjadi panduan bagi orang tua.
Hukum Puasa Ramadan bagi Anak yang Sudah Baligh dalam Islam
Dikutip dari buku Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan karya Dr. ’Aidh al-Qarni (2018: 14), hukum puasa Ramadan bagi anak yang sudah baligh adalah wajib. Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra mengatakan:
واتفق الأئمة الأربعة على أنه يتحتم صومه على كل مسلم بالغ عاقل طاهر مقيم قادر على الصوم
Artinya, “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Selain itu, anak-anak yang sudah berusia 7 tahun juga diperintahkan untuk belajar berpuasa Ramadan . Ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw.:
ADVERTISEMENT
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melaksanakan salat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan jika sudah mencapai umur sepuluh tahun pukullah ia (bila masih tidak melaksanakannya), dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR Abu Dawud no 418)
Selain itu, kita juga bisa melatih anak berpuasa ala para sahabat Nabi SAW. Diriwayatkan dalam satu hadits, bahwa para sahabat memiliki cara yang khas.
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ: أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ : “مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ”. قَالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ.
ADVERTISEMENT
“Siapa yang pagi ini sudah (berniat) puasa, maka lanjutkanlah puasanya. Siapa yang pagi ini sudah terlanjur berbuka/sarapan, maka hendaklah menyempurnakan harinya ini dengan puasa. Setelah itu, kami pun langsung berpuasa Asyura. Kami juga menyuruh anak-anak kami yang masih kecil untuk ikut berpuasa. Kami berikan mereka mainan dari bulu. Jika mereka menangis karena minta makan, kami berikan mainan itu hingga bisa bertahan sampai berbuka." (HR Bukhari no 1960)
Dapat disimpulkan bahwa anak yang sudah baligh hukumnya wajib untuk berpuasa. Bahkan anak-anak yang berusia 7 tahun saja diperintahkan untuk latihan berpuasa. (Umi)