Hukum Puasa Ramadhan dan Golongan yang Boleh Tidak Puasa

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam. Di bulan ini, setiap Muslim dari seluruh penjuru dunia menjalankan ibadah puasa. Hal ini disebabkan karena hukum puasa ramadhan adalah wajib.
Meskipun hukumnya wajib, terdapat beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Siapa saja mereka? Simak penjelasan tentang hukum puasa Ramadhan dan golongan yang boleh tidak puasa dalam artikel ini.
Hukum Puasa Ramadhan
Semua umat Muslim pasti tahu bahwa hukum puasa Ramadhan adalah wajib. Tetapi, apa yang menjadi dasar hukum puasa Ramadhan? Dikutip dari Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan oleh Hafid (2022:33-35), dasar hukumnya ada pada firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad SAW berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)
“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan *permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al-Baqarah: 185)
Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, ‘Islam dibangun di atas lima hal: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.’” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Fisik dan Spiritual Umat Muslim
Golongan yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan
Terdapat beberapa golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. Mereka ini boleh tidak berpuasa, namun harus mengganti dengan qadha atau fidyah. Berikut ini adalah golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan:
1. Hilang akal
Orang yang hilang akal sehatnya tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa. Bahkan, jika mereka berpuasa, puasanya dianggap tidak sah.
2. Anak kecil
Anak kecil yang masih berusia di bawah 7 tahun tidak wajib menjalankan ibadah puasa. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi mereka yang berusia di atas 7 tahun atau sudah baligh. Namun, anak di bawah 7 tahun sudah mulai bisa belajar puasa dengan bertahap.
3. Lansia
Lansia juga termasuk golongan yang tidak diwajibkan untuk puasa Ramadhan. Jika mereka merasa masih kuat menjalankannya, maka boleh berpuasa. Tetapi jika dirasa berat, apalagi jika sampai membahayakan dirinya, maka boleh tidak berpuasa dan mengganti dengan fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggal.
4. Sakit
Orang yang sedang sakit juga diizinkan untuk tidak puasa. Mereka ini boleh mengganti puasa dengan qadha atau fidyah, sesuai dengan kondisinya. Misalnya, penyakit yang diderita sangat berat, maka boleh mengganti dengan fidyah.
5. Ibu hamil dan menyusui
Golongan selanjutnya adalah ibu hamil dan menyusui. Mereka boleh mengganti puasanya dengan qadha atau fidyah.
6. Musafir
Musafir atau orang yang sedang bepergian juga boleh untuk tidak puasa Ramadhan dan menggantinya dengan qadha.
Jadi, hukum puasa Ramadhan adalah wajib namun ada beberapa golongan yang diizinkan untuk tidak puasa dan mengganti dengan qadha atau fidyah, sesuai dengan kondisinya. (KRIS)
