Hukum Puasa saat Haid Sedikit dalam Ajaran Agama Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, bagi para muslimah, terdapat waktu-waktu tertentu yang membuatnya tidak bisa berpuasa, yakni ketika haid. Jadi, sangat penting bagi para muslimah untuk mengetahui hukum puasa saat haid sedikit.
Hal ini karena masih banyak muslimah yang bingung ketika akan memulai ibadah puasa Ramadan sesudah haid. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa saat haid sedikit, mereka sudah boleh berpuasa. Namun, ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Hukum Puasa saat Haid Sedikit dalam Agama Islam
Mengutip dari buku Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z, Abdullah bin Ahmad Al-’Allaf Al-Ghamidi (2019:139), apabila seorang wanita yang suci merasakan perpindahan kondisi haid saat ia sedang berpuasa, tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit karena haid, tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, maka sesungguhnya puasanya pada hari itu sah.
Jadi, wanita muslim yang mengalami hal tersebut tidak wajib mengulanginya apabila itu puasa wajib dan tidak akan membatalkan pahalanya jika itu adalah puasa sunnah.
Lantas, bagaimana hukum puasa saat haid sedikit dalam ajaran agama Islam? Jadi, jika flek keluar di tanggal-tanggal yang berdekatan dengan waktu biasanya haid, maka flek tersebut termasuk golongan haid. Artinya, tidak diizinkan untuk berpuasa atau menjalankan ibadah lainnya.
Berbeda halnya jika flek tersebut muncul di tanggal atau waktu yang berjauhan dengan kebiasaan haid, maka hal ini termasuk istihadhah. Jadi, diperbolehkan untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi wanita muslim untuk selalu mengecek tanggal ketika terjadi flek saat puasa. Tujuannya sudah pasti untuk memastikan kewajiban ibadah yang sedang dijalankan.
Ketentuan tersebut sebenarnya juga sudah dijelaskan dalam HR Bukhari yang berbunyi sebagai berikut.
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ، فَقَالَ: «لاَ إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»
Artinya, "Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, ia berkata: 'Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan salat?'. Nabi pun menjawab: 'Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah salat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebelum darah istihadhah itu, kemudian mandilah dan salatlah'."
Baca Juga: Hukum Berkumur saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa saat haid sedikit yang penting untuk diperhatikan oleh setiap wanita muslim. (Anne)
