Konten dari Pengguna

Hukum Puasa Tidak Sahur menurut Hadits

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Maret 2024 21:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Puasa Tidak Sahur. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Ali Inay
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Puasa Tidak Sahur. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Ali Inay
ADVERTISEMENT
Puasa adalah salah satu ibadah yang wajib bagi umat Islam di bulan Ramadan. Karena puasa dilakukan dari matahari terbit hingga matahari terbenam, maka disarankan untuk melakukan sahur. Hal ini membuat banyak orang bertanya tentang hukum puasa tidak sahur.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka bisa merujuk pada beberapa hadis yang membahas mengenai sahur dan puasa. Selain itu, hal ini juga bisa merujuk pada beberapa pendapat ulama.

Hukum Puasa Tidak Sahur di Bulan Ramadan

Hukum Puasa Tidak Sahur. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Jasmin Schreiber
Puasa memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik dari segi spiritual maupun kesehatan. Namun, untuk menjalankan puasa dengan baik dan sempurna, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah sahur.
Dikutip dari buku Tuntunan Puasa Menurut Al-QUran dan Sunah karya Alik Al Adhim, (2019) sahur adalah makan dan minum sebelum subuh sebagai persiapan berpuasa. Sahur adalah sunah Rasulullah Saw yang sangat dianjurkan dan memiliki keberkahan tersendiri.
Rasulullah Saw. pernah bersabda “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu ada berkah." (HR. Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
Selain merupakan anjuran dari Rasulullah Saw. sahur juga memiliki banyak manfaat dari segi medis. Salah satunya adalah memberikan energi kepada tubuh untuk tetap beraktivitas normal meskipun tidak makan dan minum pada siang hari. Namun, bagaimana hukum puasa tidak sahur?
Menurut empat madzhab puasa tanpa sahur tetap sah asalkan terdapat niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini karena sahur bukanlah rukun puasa, melainkan hanya syarat sunah yang dianjurkan Rasulullah SAW.
Hal ini juga didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah tidak melaksanakan sahur karena tidak ada makanan apapun. Untuk itu, ia pun berpuasa. Hadits tersebut adalah sebagai berikut:
"Dari Aisyah RA berkata, 'Suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, 'apakah engkau punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Kemudian beliau bersabda, 'Kalau begitu, saya akan puasa'."
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan dan juga hadis tersebut maka hukum puasa tidak sahur tetap sah. Hal tersebut karena sahur bukan menjadi bagian dari syarat sahnya puasa. Dengan catatan, seseorang mampu menjalankan ibadah puasa hingga waktunya berbuka puasa. (WWN)