Konten dari Pengguna

Hukum Puasa yang Dilaksanakan Manakala Orang Ragu tentang Hilal Awal Ramadan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa yang Dilaksanakan Manakala Orang Ragu Tentang Hilal Awal Ramadan Hukumnya Apa? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/OC Gonzalez
zoom-in-whitePerbesar
Puasa yang Dilaksanakan Manakala Orang Ragu Tentang Hilal Awal Ramadan Hukumnya Apa? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/OC Gonzalez

Mengetahui pembahasan mengenai puasa yang dilaksanakan manakala orang ragu tentang hilal awal Ramadan hukumnya apa adalah salah satu yang penting. Hal ini disebabkan, dalam beberapa tahun terakhir ada perbedaan dalam memutuskan awal puasa.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan awal puasa, salah satunya adalah metode yang digunakan untuk menentukan tanggal 1 Ramadan. Ada orang yang menentukan menggunakan hilal dan ada juga yang menggunakan metode hisab.

Puasa yang Dilaksanakan Manakala Orang Ragu Tentang Hilal Awal Ramadan Hukumnya Apa? ini Jawabannya

Puasa yang Dilaksanakan Manakala Orang Ragu Tentang Hilal Awal Ramadan Hukumnya Apa? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Dawid Zawiła

Di Indonesia ada beberapa metode yang biasa digunakan untuk menentukan awal puasa. Akan tetapi salah satu metode yang paling umum digunakan adalah menggunakan metode melihat hilal atau rukyatul hilal.

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Falak karya Vivit Fitriyani dkk., (2021) yang dimaksud dengan hilal adalah bulan sabit muda pertama yang terlihat setelah konjungsi (ijtimak, bulan baru). Hilal menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam.

Lalu bagaimana hukum puasa yang dilaksanakan saat ragu dengan hilal? Jadi, puasa yang dilaksanakan manakala orang ragu tentang hilal awal Ramadan hukumnya adalah haram.

Hal ini dikemukakan oleh ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitabnya Asy Syahrul Mumt karena pada hari yang belum terlihat hilal dianggap sebagai hari syak. Penjelasan ini didasarkan pada sebuah hadis yang artinya sebagai berikut.

"Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari Syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Abu Dawud & Tirmidzi)

Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis menjelaskan jika pada tanggal 29 Syaban belum terlihat hilal, maka diperintahkan untuk menggenapkan bulan tersebut menjadi 30 hari artinya pada hari itu belum masuk tanggal 1 Ramadan.

"Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR Bukhari dan Muslim)

Bila belum memasuki bulan Ramadan, maka hukum puasa tersebut menjadi tidak sah. Hal ini disebabkan puasa Ramadan hanya boleh dilakukan pada saat bulan Ramadan saja. Hal tersebut tentunya berbeda jika puasa diniatkan untuk puasa sunnah.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Pontianak 2024 di Bulan Ramadan

Demikian adalah pembahasan mengenai pertanyaan puasa yang dilaksanakan manakala orang ragu tentang hilal awal Ramadan hukumnya apa. Jawabannya adalah haram atau tidak sah karena belum masuk ke bulan Ramadan. (WWN)