Hukum Punya Khodam dalam Islam yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum punya khodam dalam Islam merupakan hal penting yang perlu dipahami bagi umat muslim. Pasalnya, dewasa ini pembahasan mengenai khodam semakin marak dan dinormalisasi oleh berbagai lapisan masyarakat.
Persoalan terkait khodam ini juga dibahas dalam dalil-dali. Maka dari itu, umat muslim perlu mengetahui hukum memiliki khodam agar terhindar dari perbuatan dosa. Sebelum mengetahui hukumnya, penting untuk mengetahui definisi dari khodam.
Penjelasan Hukum Punya Khodam dalam Islam beserta Dalilnya
Mengutip dari dalam buku berjudul Master Khodam: Seni Berkomunikasi dengan Khodam Diri dan Orang Lain, Nur Prabawa Wijaya (2019: 6), khodam merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti adalah pembantu, penjaga atau pengawal.
Dalam tradisi di Jawa, khodam identik dengan “perewangan” atau dalam bahasa Indonesia yang dimaksud dengan pembantu, yaitu makhluk yang bertugas membantu manusia dalam urusan tertentu.
Dalam Islam, khodam disebut sebagai jin atau kekuatan lain yang dianggap dapat membantu manusia. Apa hukum punya khodam dalam Islam?
Seseorang umat muslim yang taat tentu harus mempercayai bahwa tidak ada kekuatan yang lebih besar mengalahkan kekuatan Allah Swt. Hal ini dibahas dalam dalil dan ayat Alquran berikut ini.
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Artinya: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka menjawab: ‘Allah’. Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah: ‘Cukuplah Allah bagiku’. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum punya khodam dalam Islam adalah seperti melakukan perbuatan syirik atau menyekutukan Allah.
Hal ini karena meyakini khodam untuk membantu urusan manusia sama dengan mempercayai kekuatan selain Allah. Dalam Islam, syirik adalah perbuatan dosa terbesar yang tidak akan diampuni Allah jika umat muslim tersebut tidak bertaubat sampai mati.
Baca juga: Persamaan Antara Malaikat dan Jin dalam Ajaran Islam
Penjelasan singkat mengenai hukum punya khodam dalam Islam dapat dijadikan sebagai pengetahuan agama yang bermanfaat bagi umat muslim. (DAP)
