Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Punya Khodam dalam Islam yang Perlu Diketahui Umat Muslim
3 Juli 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Persoalan terkait khodam ini juga dibahas dalam dalil-dali. Maka dari itu, umat muslim perlu mengetahui hukum memiliki khodam agar terhindar dari perbuatan dosa. Sebelum mengetahui hukumnya, penting untuk mengetahui definisi dari khodam.
Penjelasan Hukum Punya Khodam dalam Islam beserta Dalilnya
Mengutip dari dalam buku berjudul Master Khodam: Seni Berkomunikasi dengan Khodam Diri dan Orang Lain, Nur Prabawa Wijaya (2019: 6), khodam merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti adalah pembantu, penjaga atau pengawal.
Dalam tradisi di Jawa, khodam identik dengan “perewangan” atau dalam bahasa Indonesia yang dimaksud dengan pembantu, yaitu makhluk yang bertugas membantu manusia dalam urusan tertentu.
Dalam Islam, khodam disebut sebagai jin atau kekuatan lain yang dianggap dapat membantu manusia. Apa hukum punya khodam dalam Islam ?
ADVERTISEMENT
Seseorang umat muslim yang taat tentu harus mempercayai bahwa tidak ada kekuatan yang lebih besar mengalahkan kekuatan Allah Swt. Hal ini dibahas dalam dalil dan ayat Alquran berikut ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum punya khodam dalam Islam adalah seperti melakukan perbuatan syirik atau menyekutukan Allah.
Hal ini karena meyakini khodam untuk membantu urusan manusia sama dengan mempercayai kekuatan selain Allah. Dalam Islam, syirik adalah perbuatan dosa terbesar yang tidak akan diampuni Allah jika umat muslim tersebut tidak bertaubat sampai mati.
Penjelasan singkat mengenai hukum punya khodam dalam Islam dapat dijadikan sebagai pengetahuan agama yang bermanfaat bagi umat muslim. (DAP)