Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Qurban Wajib atau Sunnah? Ini Jawabannya
6 Juli 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berkurban merupakan salah satu perintah Allah SWT bagi umat Islam yang tidak bisa melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Ibadah qurban sudah ada sejak zaman Nabi Adam AS selain itu ibadah qurban juga diperintahkan kepada Nabi Ibrahim AS. Jadi ibadah qurban sudah memiliki sejarah panjang bagi umat Islam, lalu hukum qurban wajib atau sunnah? Berikut adalah penjelasannya berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Hukum Qurban Wajib atau Sunnah
Memang ada perbedaan mengenai hukum qurban wajib atau sunnah, pasalnya beberapa ulama mengatakan wajib ada juga ulama yang mengatakan sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.
Dari mazhab Hanafi sendiri menjelaskan bahwa hukum qurban adalah wajib bagi setiap muslim setiap tahunnya. Sementara itu dari mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah bukan wajib dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melaksanakannya.
Dikutip dari buku Hikmah di Balik perintah dan Larangan Allah (Alaidin Koto) (2021: 63) perintah untuk menjalankan ibadah kurban diatur dalam surat Al-Kautsar ayat 1 -3 :
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ - ١
Artinya : "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak."
ADVERTISEMENT
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ - ٢
Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."
اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ - ٣
Artinya: "Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW pernah bersabda "Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta yang banyak), tetapi enggan untuk berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
Perintah untuk berkurban juga dijelaskan dalam sebuah hadis dari Tirmidzi yang artinya "Tidak ada pekerjaan anak cucu Adam pada hari raya yang lebih dicintai oleh Allah SWT, melainkan mengalirkan darah binatang Qurban, sesungguhnya binatang Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya yang terjatuh dari Allah di suatu tempat mulia sebelum jatuh ke bumi, maka ikhlaskan hati berkurban." (HR. Tirmidzi, Hakim dan Ibnu Majah).
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan terkait dengan hukum kurban wajib atau sunnah berdasarkan penjelasan dari beberapa ulama terutama empat mazhab. Selain itu juga sudah dijelaskan mengenai perintah berqurban dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. (WWN)