Konten dari Pengguna

Hukum Salat Qasar dan Jamak yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 November 2021 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum salat qasar dan jamak bagi umat muslim. Sumber: Unsplash/ferlistockphoto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum salat qasar dan jamak bagi umat muslim. Sumber: Unsplash/ferlistockphoto
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 118), menurut mashab Imam Syafi’i, hukum salat qasar dan jamak adalah harus (boleh) dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Sholat qasar merupakan sebutan bagi sholat fardhu yang dikerjakan secara ringkas dengan mengurangi beberapa rakaat dalam kondisi tertentu. Adapun sholat yang umumnya dapat dikerjakan secara qasar adalah sholat dzuhur, ashar, dan isya dimana masing-masing sholat yang berjumlah 4 rakaat tersebut dapat diringkas untuk dikerjakan dua rakaat saja di waktu-waktu tertentu.
Sedangkan sholat jamak ialah sholat fardhu yang pengerjaannya disatukan dengan sholat fardhu lain di satu waktu. Secara bahasa, jamak artinya dikumpulkan. Oleh karena itu, sholat jamak dilakukan dengan cara menyatukan 2 macam waktu sholat untuk dikerjakan dalam satu waktu apakah akan dikerjakan di awal waktu (jamak taqdim), ataupun di akhir waktu (jamak ta’khir).
Adapun contoh pelaksanaan sholat jamak misalnya seperti berikut:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi hukum salat qasar dan jamak bagi umat muslim. Sumber: Unsplash

Hukum Salat Qasar dan Jamak yang Perlu Diketahui

Dalam pendapat mashab Imam Syafi’i, hukum salat qasar dan jamak adalah mubah atau boleh dilakukan. Adapun pelaksanaan sholat qasar dan jamak tadi pada dasarnya diperbolehkan untuk dilakukan oleh umat muslim yang tengah berada dalam perjalanan jauh.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya sholat qasar dan jamak tersebut merupakan keringanan bagi umat muslim yang tengah dalam perjalanan dengan tujuan agar mereka tetap bisa mengerjakan kewajiban sholatnya.
Berdasarkan ulasan tadi, maka hukum salat qasar dan jamak adalah mubah (diperbolehkan) sebagai bentuk keringanan ibadah bagi umat muslim yang tengah dalam perjalanan.
Namun apabila umat muslim bisa berhenti sejenak saat waktu sholat tiba, maka ada baiknya untuk melaksanakan sholat sesuai waktunya. Sebaliknya jika khawatir akan melewati waktu sholat tersebut, maka umat muslim dapat mengerjakan sholat jamak dan qasar tadi. (HAI)