Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Sebelum Sholat Wudhu’ Dahulu, tetapi Tidak Mengusap Sebagian Kepalanya
4 Mei 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Firman, sebagaimana umat Islam lainnya, menjalankan kewajiban wudhu sebelum beribadah. Sebelum sholat firman wudhu’ terlebih dahulu, sewaktu wudhu ia tidak mengusap sebagian kepalanya, maka hukum wudhu’ firman adalah tidak sah.
ADVERTISEMENT
Sebelum melaksanakan salat, wudhu menjadi tahapan penting bagi umat muslim. Namun, dalam konteks kali ini terdapat situasi di mana Firman tidak melakukan wudhu dengan sempurna, khususnya dalam pengusapan sebagian kepala.
Hukum Sebelum Sholat Wudhu’ Dahulu, tetapi Tidak Mengusap Sebagian Kepalanya beserta Poin Penting dalam Berwudhu
Salah satu rukun wudhu yang tidak boleh diabaikan adalah pengusapan sebagian kepala. Oleh karena itu, sebelum sholat firman wudhu’ terlebih dahulu, sewaktu wudhu ia tidak mengusap sebagian kepalanya, maka hukum wudhu’ firman adalah tidak sah.
Mengutip dari buku Mukjizat Kesembuhan dalam Gerakan Shalat, Hilmy Al-Khuly, (2017), bagian kepala dan wajah harus dibasuh dengan baik, karena untuk menghilangkan debu yang menempel.
Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad saw. Ketika seseorang tidak memenuhi salah satu rukun wudhu, seperti Firman yang tidak mengusap sebagian kepala, maka wudhu tersebut dianggap tidak sah.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut dapat membatalkan sahnya ibadah salat yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, menjaga agar setiap rukun wudhu dilaksanakan dengan benar merupakan hal yang sangat penting bagi umat Islam.
Selain itu, ada beberapa poin penting dalam wudhu. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan wudhu:
ADVERTISEMENT
Jadi, sebelum sholat firman wudhu’ terlebih dahulu, sewaktu wudhu ia tidak mengusap sebagian kepalanya, maka hukum wudhu’ firman adalah tidak sah. Menyadari pentingnya setiap poin dalam wudhu adalah bagian dari ketaatan seorang muslim dengan perintah Allah. (RIZ)