Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Hukum Shalat Idul Fitri, Sunnah atau Wajib?
22 April 2022 20:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah selesai melaksanakan puasa Ramadhan yang paling dinanti adalah hari raya kemenangan atau idul fitri . Sebelum bersilaturahmi ke tempat orang, paginya umat muslim melaksanakan shalat dahulu. Bagaimana hukum shalat idul fitri?
ADVERTISEMENT
Dikutip dalam buku Islam yang Santun dan Ramah, Toleran dan Menyejukkan karya Dr Zaprul Khan (2017: 21), Idul Fitri adalah Hari Raya kembalinya manusia kepada fitrah kesuciannya, kepada kecenderungan primordialnya untuk senantiasa melakukan kebajikan.
Simak hukum shalat Idul Fitri selengkapnya pada artikel berikut ini.
Hukum Shalat Idul Fitri
Dilansir dari laman islam.nu.or.id, Hukum shalat idul fitri adalah sunnah muakkadah dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Hukum ini berlaku untuk semua muslim dan muslimah baik yang modis maupun yang sederhana.
Demikian diterangkan dengan jelas dalam kitab "Fathul Qarib":
وصلاة العيدين سنة مؤكدة وتشرع جماعة ولمنفرد ومسافر وحر وعبد وحنثى وامرأة لاجميلة ولاذات هيئة
Shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha) adalah sunnah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan baik yang cantik maupun yang tidak modis.
Tetapi selain itu, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Shalat ‘Ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama.
2. Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
3. Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya ; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :
ADVERTISEMENT
Pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat ‘Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalat ‘Ied juga merupakan syi’ar Islam.
Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini.
ADVERTISEMENT
Nah itulah hukum melaksanakan shalat idul fitri yang perlu umat Muslim ketahui. (UMI)