Hukum Sikat Gigi saat Puasa dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagian umat muslim belum mengetahui dengan pasti hukum sikat gigi saat puasa. Dalam Islam, suatu perbuatan harus dilakukan sesuai hukumnya agar bernilai ibadah.
Allah Swt. menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya dalam beribadah. Allah Swt. telah membolehkan beberapa hal saat berpuasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya.
Hukum Sikat Gigi saat Puasa yang Perlu Diketahui
Sikat gigi atau siwak adalah membersihkan gigi dengan jari tangan atau alat lainnya. Berdasarkan buku Islam Rahmat bagi Alam Semesta, Tim Penceramah Jakarta Islamic Centre, (2005:19), hukum sikat gigi saat puasa adalah sebagai berikut.
Sikat gigi saat puasa hukumnya boleh. Inilah cara Islam dalam menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Ibadah puasa yang dikerjakan memiliki dimensi hablun min Allah dan hablun min an-nas. Hablun min Allah berkaitan dengan Allah Swt., dan hablun min an-nas berhubungan dengan sesama manusia.
Sikat gigi ini menjadi salah satu bagian dari dimensi hablun min an-nas. Bau mulut orang yang berpuasa, kata Allah Swt., baunya persis minyak kasturi.
Namun, dilihat dari dimensi manusia, bau mulut orang yang sedang berpuasa tetap tidak sedap dan mengganggu orang lain.
Nabi bahkan pernah menegur seorang sahabatnya yang masuk masjid setelah makan bawang, agar menyikat giginya dahulu sebelum mendekati masjid.
Oleh sebab itu, ketika diperintahkan untuk bersiwak oleh Nabi, ini lebih menunjukkan dimensi hablun min an-nas. Dalil tentang sikat gigi terdapat pada hadist sebagai berikut.
Hadis dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwa Nabi saw. bersabda:
السَّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
"Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan rida Allah" (HR. Nasa'i dan dishahihkan al-Albani).
Hadist lain menyatakan menyatakan sebagai berikut. Rasulullah saw. bersabda:
"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk sikat gigi setiap kali wudhu" (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw. tidak mengkhususkan sikat gigi untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya. Hal ini sebagai dalil bahwa sikat gigi diperuntukkan bagi orang yang puasa dan lainnya, baik ketika wudhu dan shalat.
Baca juga: Penjelasan mengenai Hukum Memotong Rambut saat Puasa Ramadhan
Hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam adalah diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa. Sikat gigi saat puasa, baik menggunakan pasta atau tidak, bukan menjadi penyebab batalnya puasa. (DK)
