Konten dari Pengguna

Hukum Suntik saat Puasa di Bulan Ramadhan, Membatalkan atau Tidak?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Suntik saat Puasa, Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Suntik saat Puasa, Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Ramadhan kali ini kita masih berada di tengah COVID-19. Meskipun statusnya telah diturunkan dari pandemi menjadi endemi, namun pemerintah masih mengusahakan segala upaya agar rakyat semakin kebal dengan virus COVID-19. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan suntikan vaksin booster. Namun, bagaimana hukum suntik saat puasa di bulan Ramadhan seperti ini termasuk vaksin booster COVID-19? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.

Hukum Suntik saat Puasa

Sebelum ke hukum suntik saat puasa, ayo kita ketahui dahulu tentang puasa. Dikutip dari buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu (2020:1), puasa dalam bahasa Arab disebut dengan ash shiyaam atau ash shaum.

Secara bahasa ash shiyaam artinya adalah al imsaak yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Saat berpuasa di bulan Ramadhan, ada hal-hal yang membuat puasa kita menjadi batal. Hal-hal tersebut adalah:

1. Makan dan minum

2. Muntah

3. Nifas dan haid

4. Keluarnya air mani

5. Memasukkan sesuatu pada dubur dan qubul

6. Berhubungan suami istri di siang hari

7. Gila

8. Murtad atau keluar dari agama Islam

9. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh seperti merokok

Ilustrasi Hukum Suntik saat Puasa, Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Jika kita melakukan hal-hal tersebut secara sengaja, maka puasa kita bisa batal. Lalu, bagaimana dengan suntik? Bukankah suntik merupakan salah satu cara memasukkan sesuatu ke tubuh?

Berbeda dengan memasukkan sesuatu secara sengaja ke rongga tubuh, suntik tidak membatalkan puasa, karena suntik dimasukkan melalui kulit dan kulit bukanlah salah satu dari rongga tubuh.

Terlebih lagi, untuk vaksin booster COVID-18 MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa yang menyatakan bahwa divaksin saat puasa tidak membatalkan puasa.

Namun berbeda dengan infus, karena infus dapat membatalkan puasa meskipun dimasukkan melalui kulit. Hal ini terjadi karena infus membuat badan kita segar. Oleh karena itu, hindari menggunakan infus saat berpuasa. Bila memang harus menggunakan infus karena sakit, puasa harus diganti di lain hari.

Demikian hukum suntik saat puasa. Semoga bisa menghilangkan keraguan kita semua untuk suntik di bulan Ramadhan. (LOV)