Hukum Tidak Mandi Wajib setelah Berhubungan, Muslim Harus Tahu

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum tidak mandi wajib setelah berhubungan suami istri wajib diketahui oleh umat muslim. Islam mengatur segala aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan rumah tangga.
Salah satu kewajiban pasangan suami istri muslim adalah melaksanakan mandi wajib sesudah berhubungan intim. Hal ini dikarenakan berhubungan intim termasuk dalam salah satu hadas besar.
Hukum Tidak Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri
Mengutip dari Panduan Muslim Sesuai Al Qur’an dan As Sunnah, Sutrisno (2017:74), mandi wajib adalah mandi untuk mengangkat hadas besar. Hukum mandi wajib karena hadas besar ini adalah wajib. Allah Swt. berfirman.
“Dan jika kamu junub maka bersucilah (mandilah).” (QS Al-Maidah ayat 6)
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib, yaitu keluar mani, berhubungan suami istri, baru masuk Islam, dan kematian. Lantas, apa hukum tidak mandi wajib setelah berhubungan suami istri?
Berhubungan suami istri merupakan hadas besar sehingga orang yang melakukannya harus mandi wajib. Jika tidak mandi wajib, maka salatnya tidak sah. Apakah mandi wajib harus dilakukan segera setelah berhubungan intim?
Islam tidak melarang umatnya untuk tidak langsung mandi wajib setelah berhubungan suami istri. Namun, ada salah satu hal yang harus dilakukan setelah berhubungan suami istri menurut Islam, yaitu berwudu. Dari Abu Sa’id, Rasulullah saw. bersabda.
“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudu”, (HR Muslim nomor 308).
Seseorang yang dalam keadaan junub boleh melakukan aktivitas lain seperti memasak dan lainnya terlebih dahulu sebelum mandi wajib. Terdapat beberapa dalil yang menjadi dasar dibolehkannya muslim menunda mandi wajib. Salah satunya adalah hadis berikut.
“Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliau sampai beliau duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi, kemudian datang dan beliau sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada beliau (bahwa aku tadi junub). Maka beliau bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesungguhnya seorang mukmin tidak najis.” (HR Imam Al-Bukhari dan Abu Hurairah)
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid bagi Muslimah
Jadi, hukum tidak mandi wajib setelah berhubungan adalah tidak diperbolehkan karena salatnya menjadi tidak sah. Namun, mandi wajib bisa ditunda sebentar. (KRIS)
