Konten dari Pengguna

Hukum Tidak Membayar Hutang dalam Islam beserta Dalilnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 September 2022 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Membayar Hutang dalam Islam, sumber foto (Masjid Pogung Dalangan) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Membayar Hutang dalam Islam, sumber foto (Masjid Pogung Dalangan) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Tidak membayar hutang dalam Islam dianggap sebagai perbuatan tercela yang harus dijauhi. Pasalnya, hutang adalah janji yang harus ditepati. Jika seorang muslim ingkar terhadap janjinya, maka dosa yang akan ditanggung hingga akhir hayatnya. Pemahaman ini sangat penting diketahui oleh umat Muslim karena akan berdampak juga pada kehidupan setelah mati nanti. Banyak ulama' yang mengungkapkan bahwa orang yang masih memiliki hutang tidak akan bisa masuk surga. Oleh karena itu, mari mengkaji lebih lanjut tentang hukum membayar hutang dan dalilnya dalam agama Islam.
ADVERTISEMENT

Apa Hukum Hutang dalam Islam?

Mengutip buku Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 oleh Zainal Arifin (2022), utang dan piutang adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam karena tergolong sebagai akad ta'awun (tolong menolong). Sedangkan hukum membayar utang dalam Islam adalah wajib dan tidak boleh menunda untuk melunasinya jika sudah ada rezeki. Orang yang berhutang dan tidak berniat membayarnya akan mendapatkan dosa.
Apabila tidak mampu melunasi hutang sesuai batas waktu yang sudah dijanjikan, sebaiknya dilakukan musyawarah untuk diambil jalan tengahnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir timbulnya konflik antara pihak yang berhutang dengan pihak yang memberikan hutang.

Dalil Membayar Utang

Ilustrasi Membayar Hutang dalam Islam, sumber foto (Masjid Pogung Dalangan) by unsplash.com
Allah SWT telah menerangkan secara gamblang mengenai bab berhutang. Adapun dalil mengenai perkara tersebut dijelaskan di ayat ini.
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya." (QS. Al Baqarah: 282).

Dampak Tidak Membayar Hutang bagi Umat Muslim

Umat Islam yang tidak berusaha melunasi hutang-hutangnya tidak hanya mendapatkan dosa, melainkan juga adzab dari Allah SWT. Beberapa adzab yang sebaiknya menjadi renungan yaitu sebagai berikut:

1. Tidak Masuk Surga

Orang yang wafat namun meninggalkan hutang tidak akan masuk surga. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
ADVERTISEMENT
"Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu; sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang." (HR. Ibnu Majah).

2. Orang yang Berhutang Jiwanya Masih Tergantung

Orang muslim yang masih memiliki hutang saat meninggal jiwanya masih terpasung. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar." (HR. Ibnu Majah).

3. Pahalanya Diambil untuk Bayar Utang

Pahala orng yang meninggal akan diambil jika masih memiliki hutang duniawi. Rasulullah SAW bersabda.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
ADVERTISEMENT
Dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi." ( HR. Ibnu Majah ).
Azab orang yang tidak bayar hutang sangat mengerikan ketika di akhirat. Oleh karena itu, jika sudah memiliki rezeki sebaiknya segeralah membayar karena kematian bisa menjemput manusia kapan saja. (DLA)