Konten dari Pengguna

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah karena Tidak Punya Uang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang, Foto: Unsplash/maroot sudchinda.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang, Foto: Unsplash/maroot sudchinda.

Zakat fitrah biasanya dibayar ketika bulan puasa Ramadan, sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Hukum membayar zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim. Lantas, bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban untuk melaksanakan zakat fitrah menjadi gugur. Sehingga tidak akan memberatkan umat muslim, karena sudah ada ketentuan atau aturannya.

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah karena Tidak Memiliki Uang

Ilustrasi Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang, Foto: Unsplash/chinaview.

Dikutip dari buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? karya Mokhamad Rohma Rozikin (2016: 254), sebuah hukum jika mengandung kemungkinan khusus dan umum maka harus dipahami umum terlebih dahulu sampai hukum itu bersifat khusus berdasarkan dalil.

Membayar zakat fitrah bagi umat muslim itu hukumnya wajib. Kewajiban ini berlaku bagi umat Islam baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa. Lantas, bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Tentu banyak orang yang mempertanyakan hal tersebut. Secara umum, tidak membayar zakat fitrah tanpa alasan yang pasti hukumnya dosa. Meninggalkan zakat fitrah tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan dosa dan pahala puasa Ramadan menjadi tidak sempurna.

Namun, ada beberapa kondisi yang dimaklumi jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir Miskin: Orang yang tidak memiliki harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya.

  2. Orang yang memiliki hutang: Orang yang memiliki hutang yang lebih besar daripada hartanya.

  3. Musafir: Orang yang sedang bepergian jauh dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.

  4. Orang yang sakit parah: Orang yang sedang sakit parah dan tidak mampu untuk bekerja.

Selain itu, hukum Islam juga memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah. Mampu di sini artinya, orang yang pada saat malam hari raya dan hari raya, hartanya mencukupi untuk kebutuhan hidupnya.

Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam Hari Raya Idulfitri, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib.

Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:

ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).

Baca Juga: 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dapat disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah bagi yang tidak punya uang adalah tidak wajib. Hal ini dikarenakan orang tersebut termasuk dalam golongan fakir miskin, orang yang tidak memiliki harta benda yang cukup. (Umi)