Hukum Trading bagi Umat Muslim

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 Maret 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel Hukum Trading bagi Umat Muslim. Sumber: unsplash.com/Jeremy Bezanger
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Hukum Trading bagi Umat Muslim. Sumber: unsplash.com/Jeremy Bezanger
ADVERTISEMENT
Trading saham akhir-akhir ini menjadi tren di kalangan millenial. Alasan yang membuat orang tertarik menekuni bidang saham adalah keuntungan yang didapatkan. Padahal risiko yang didapatkan dalam trading juga cukup besar. Dalam hukum Islam, boleh tidaknya transaksi atau trading halal atau haram masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan pendapat tersebut cukup menimbulkan kebingungan di antara kalangan masyarakat yang ingin terjun ke dunia trading. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak penjelasan hukum trading bagi umat Muslim.
Ilustrasi artikel Hukum Trading bagi Umat Muslim. Sumber: unsplash.com/Austin Distel

Pengertian Trading dan Hukumnya

Trading berasal dari kata dalam Bahasa Inggris, trade yang berarti perdagangan, namun yang diperdagangkan di sini adalah surat-surat berharga (saham) maupun valuta asing (forex). Semakin berkembangnya teknologi, fasilitas online trading dapat diakses lebih banyak orang dan aktivitas jual beli bisa dilakukan di mana saja. Menurut buku Trading Itu Mudah oleh Johan Darmadi (2015: 1-3), jenis-jenis instrument trading antara lain saham dan option, foreign exchange (forex), serta komoditi dan index.
Trading saham diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat tertentu. Saham yang diperdagangkan tidak boleh bergerak di bidang usaha haram. Sistem transaksinya juga harus jauh dari riba, manipulasi, dan kezaliman.
ADVERTISEMENT
Foreign exchange atau forex adalah valuta asing. Untuk trading forex ini, mayoritas ulama membolehkannya dengan beberapa syarat tertentu. Seperti yang dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-sharf), beberapa syarat tersebut antara lain:
Dari fatwa tersebut jelas dikatakan bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh. Namun beberapa syarat harus dipenuhi, salah satunya tidak ada spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Dari fatwa tersebut dapat kita ketahui bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu dari syarat tersebut adalah tidak untuk spekulasi atau untung-untungan.
Selanjutnya, untuk mata uang sejenis, harus sama nilainya secara tunai. Untuk mata uang yang berbeda jenis, transaksinya harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku dan secara tunai. Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka hukum transaksi forex adalah haram.
Ilustrasi artikel Hukum Trading bagi Umat Muslim. Sumber: unsplash.com/Marga Santoso
Itulah penjelasan mengenai hukum trading menurut Islam. Semoga dapat menambah wawasan anda yang ingin menekuni dunia saham.