Konten dari Pengguna

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum Zakat Fitrah, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Zakat Fitrah, Foto: Unsplash.

Kewajiban umat Muslim setelah bulan suci Ramadhan selesai adalah membayar zakat fitrah. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam. Kewajiban ini dimulai sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Ied. Biasanya zakat menggunakan bahan makanan seperti beras. Lalu bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang?

Simak hukum zakat fitrah dengan uang dalam ajaran Islam yang perlu kamu ketahui berikut ini.

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Foto: Unsplash.

Dasar syariat zakat fitrah salah satunya adalah hadits Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pada zaman modern ini, agar lebih praktis dan efisien, sebagian umat Muslim memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang. Dilansir dari nu.or.id, Imam asy-Syafi'i yang juga sependapat dengan mayoritas ulama memang tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang (qimah).

Akan tetapi, mempertimbangkan kepraktisan maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang dengan mengacu pada ulama yang membolehkan.

Beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:

  1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

  2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

  3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.

Dilansir dari laman zakat.go.id, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Foto: Unsplash.

Namun ada ulama yang berpendapat berbeda, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

  • Pendapat pertama dari ulama Hanafiah: boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

  • Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah: tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

  • Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah: diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Kesimpulannya hukum zakat fitrah menggunakan uang adalah diperbolehkan, dengan catatan uang yang dibayarkan sebesar harga bahan makanan pokok tersebut. Jika didaerah tesebut bahan makanannya beras, maka harus mengeluarkan uang sebesar harga beras.(UMI)