Konten dari Pengguna

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Berita Terkini
Penulis kumparan
29 April 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 3 Juni 2022 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Zakat Fitrah, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Zakat Fitrah, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Kewajiban umat Muslim setelah bulan suci Ramadhan selesai adalah membayar zakat fitrah. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam. Kewajiban ini dimulai sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Ied. Biasanya zakat menggunakan bahan makanan seperti beras. Lalu bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang?
ADVERTISEMENT
Simak hukum zakat fitrah dengan uang dalam ajaran Islam yang perlu kamu ketahui berikut ini.

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Foto: Unsplash.
Dasar syariat zakat fitrah salah satunya adalah hadits Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut:
Pada zaman modern ini, agar lebih praktis dan efisien, sebagian umat Muslim memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang. Dilansir dari nu.or.id, Imam asy-Syafi'i yang juga sependapat dengan mayoritas ulama memang tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang (qimah).
Akan tetapi, mempertimbangkan kepraktisan maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang dengan mengacu pada ulama yang membolehkan.
ADVERTISEMENT
Beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:
Dilansir dari laman zakat.go.id, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra:
ADVERTISEMENT
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Foto: Unsplash.
Namun ada ulama yang berpendapat berbeda, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:
Kesimpulannya hukum zakat fitrah menggunakan uang adalah diperbolehkan, dengan catatan uang yang dibayarkan sebesar harga bahan makanan pokok tersebut. Jika didaerah tesebut bahan makanannya beras, maka harus mengeluarkan uang sebesar harga beras.(UMI)
ADVERTISEMENT