Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Zakat Penghasilan Diberikan kepada Saudara dalam Islam, Bolehkah?
9 April 2022 22:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi umat Islam yang sudah secara mandiri memiliki penghasilan dan dalam satu tahun sudah memenuhi nisab maka wajib membayarkan zakat penghasilan. Besaran zakat penghasilan setelah memenuhi nisab adalah 2,5%. Lalu bagaimana hukumnya zakat penghasilan diberikan kepada saudara dalam Islam, bolehkah? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Hukum Zakat Mal Diberikan Pada Saudara atau Tetangga
Mungkin ada yang bertanya-tanya bagaimana hukumnya jika kita membayarkan zakat namun langsung diberikan pada saudara atau tetangga kita yang dirasa memerlukan jika dalam zakat fitrah hal ini diperbolehkan.
Dikutip dari laman resmi Dompet Dhuafa dan buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, (2020) sebenarnya golongan orang yang menerima zakat sudah diatur di dalam Al-Quran yaitu surat At-Taubah ayat 60.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
ADVERTISEMENT
Dari ayat di ayat dapat diketahui bahwa penerima zakat ada delapan asnaf. Namun menurut ijtima ulama memberikan zakat mal pada keluarga atau tetangga secara langsung diperbolehkan dengan syarat.
Syaratnya adalah bukan keluarga berdasarkan satu garis keturunan misalnya orang tua, saudara kandung seperti kaka atau adik, istri atau suami, dan anak. Jika memberikan sebagian harta pada satu garis keturuan tidak bisa dikatakan sebagai zakat melainkan sebuah kewajiban dan bentuk rasa syukur.
ADVERTISEMENT
Saat memberikan zakat mal pada anggota keluarga atau tetangga kita harus menyampaikan akad zakat. Di mana kalian harus memberitahukan bahwa dana yang kalian berikan adalah dana zakat yang bertujuan untuk membantu kondisi mereka. Selain itu ketika memberikan zakat mal kepada anggota keluarga juga tidak boleh mengungkit dana zakat yang telah diberikan di kemudian hari. (WWN)