Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Zakat Profesi dan Ketentuan Perhitungannya
19 April 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukum Zakat Profesi
Menurut buku Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat oleh Abdul Bakir, M.Ag (2021: 2-3), sesungguhnya baik Al-Quran maupun sunnah tidak secara tegas menyebutkan tentang masyru'iyah zakat profesi . Oleh karena itu, kita tidak menemukan istilah zakat profesi di dalam kitab-kitab fiqih yang disusun oleh ulama sepanjang zaman.
Kalau pun ada kajian tentang zakat profesi di dalam kitab-kitab klasik, tidak dalam bab khusus, kecuali hanya disebutkan secara sekilas. Namun para ulama yang mendukung adanya zakat profesi menggunakan ayat dan hadits yang bersifat umum.
Berikut ini adalah landasan hukum zakat profesi berdasarkan ayat dan hadits yang sering digunakan para ulama:
Al Quran
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS. Al Baqarah: 267)
ADVERTISEMENT
Menurut mereka yang mendukung zakat profesi, istilah Al-Kasbu termasuk di dalamnya adalah gaji bulanan yang diterima oleh seorang karyawan, buruh atau pegawai.
As-Sunnah
Sedangkan dasar masyru'iyah dari sunnah Rasulullah Shallahu 'Alihi wa Sallam adalah hadits-hadits yang bersifat umum, yang mewajibkan orang-orang kaya membayarkan zakatnya. Di antaranya adalah hadits berikut ini:
"Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka." (HR. Bukhari).
Wajhul-istidlal atas hadits ini adalah bahwa Rasulullah Shallahu 'Alihi wa Sallam berpesan kepada Muadz bin Jabal agar memungut zakat dari orang kaya, tanpa disebutkan apa jenis harta kekayaannya.
Kalau jenis kekayaan manusia tiap zaman dan tempat berubah, maka tidak menjadi masalah. Yang penting asalkan orang yang kaya atau mampu maka wajib membayar zakat.
Ketentuan Perhitungan Zakat Profesi
Menurut website Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021 menegaskan bahwa nisab zakat penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp. 79.738.415,- per tahun atau Rp 6.644.868,- per bulan.
ADVERTISEMENT
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jika penghasilan yang anda peroleh setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,%% dari penghasilan tersebut. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab,maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung lalu zakay ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Nisab Zakat Penghasilan: 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan: 2,5%
Haul: 1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Itulah penjelasan mengenai hukum zakat profesi dan ketentuan perhitungannya. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai zakat profesi. (IND)
ADVERTISEMENT