Indikator dari Kekerasan pada Wanita dalam Rumah Tangga

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah indikator dari kekerasan pada wanita dalam rumah tangga? Kekerasan terhadap wanita adalah setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan kerugian fisik, seksual, hingga psikologis.
Menurut UU No 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama wanita, yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga.
5 Indikator dari Kekerasan Wanita dalam Rumah Tangga
Apakah indikator dari kekerasan pada wanita dalam rumah tangga? Berdasarkan buku Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Mekanisme Medisi Penal, I Made Agus, dkk., (2023:4), terdapat beberapa indikasi kekerasan terhadap wanita dalam rumah tangga, yaitu
Setiap tindakan kekerasan baik secara verbal maupun fisik, baik berupa tindakan atau perbuatan, atau ancaman pada nyawa.
Tindakan tersebut diarahkan kepada korban karena perempuan. Di sini terlihat pengabaian dan sikap merendahkan perempuan sehingga pelaku menganggap wajar melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Tindakan kekerasan itu dapat berbentuk hinaan, perampasan kebebasan, dan lainnya.
Tindakan kekerasan tersebut dapat merugikan fisik maupun psikologis perempuan.
Tindakan kekerasan tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga.
Sedangkan menurut buku Kekerasan Pada Anak & Wanita Perspektif Ilmu Kedokteran Forensik, AKBP Dr. Sumy Hastry, (2017:29), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dalam bentuk pemukulan, kekerasan seksual dan perkosaan terhadap anak wanita atau istri serta eksploitasi.
Maksud dari KDRT adalah setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin, berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan wanita secara fisik, seksual atau psikologi.
Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi yang dilakukan oleh anggota keluarga.
Kekerasan terhadap wanita dalam keluarga tempat kejadiannya berlangsung dalam keluarga, dilakukan oleh orang-orang dekat yang dikenal (ayah, saudara laki-laki, dan lainnya). Bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat berupa, seperti pengguguran janin wanita dan pembunuhan bayi wanita.
Pelarangan atau pemutusan kelanjutan sekolah anak wanita, pembatasan gerak pergaulan anak wanita yang telah haid, pelecehan seksual yang dapat meningkat menjadi perkosaan terhadap anak wanita baik kandung maupun yang menjadi tanggungan seorang laki-laki, komersialisasi pelayanan seksual anak wanita (forced prostitusion), kawin paksa.
Penyiksaan dan atau pemaksaan kehendak seksual pada istri (marital rape), pelarangan atau pemaksaan alat kontrasepsi tertentu pada isteri, pemukulan pada isteri, penyiksaan emosi, penyiksaan ekonomi dengan tidak memberi nafkah atau menjatah biaya hidup atau melarang isteri bekerja, dan berbagai macam ancaman fisik, seksual, sosial, dan ekonomi.
Baca juga: 4 Cara Menjaga Kesehatan Organ Reproduksi pada Wanita
Demikianlah ulasan tentang indikator dari kekerasan pada wanita dalam rumah tangga. Semoga dengan memahami ulasan di atas, dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. (Adm)
