Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Infak: Pengertian, Hukum, dan Jenis-jenisnya
9 April 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu hukum asal infak adalah sunah. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu membantu sesamanya. Bantuan bisa berupa apa saja, misalnya uang atau benda apa saja yang dibutuhkan oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jenisnya, hukum infak dibagi menjadi tiga jenis. Ketiga hukum infak ini perlu untuk dipahami oleh umat muslim.
Pengertian Infak
Apa itu infak? Mengutip dari Hukum Perdata Islam, Sulistiani, (2018:150), infak merupakan pengeluaran harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Pada dasarnya, infak adalah setiap harta yang dikeluarkan seseorang sesuai keinginannya.
Infak disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa dalilnya.
1. QS Al-Baqarah Ayat 3
2. QS Ali Imran Ayat 134
ADVERTISEMENT
Salah Satu Hukum Asal Infak adalah Sunah
Terdapat tiga jenis hukum infak. Hukum asal infak adalah wajib, sunah, dan haram. Berikut adalah penjelasannya.
1. Wajib
Hukum infak menjadi wajib jika infak tersebut diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab si pemberi infak, misalnya istri, anak, dan orang tua. Zakat fitrah dan zakat mal juga termasuk dalam kategori infak wajib.
2. Sunah
Hukum infak juga bisa menjadi sunah apabila harta tersebut diberikan kepada orang lain yang membutuhkannya. Contohnya adalah berinfak kepada kaum fakir miskin, anak-anak yatim piatu, menyumbang sebagian harta untuk lembaga sosial, dan lainnya.
Allah Swt. berfirman:
ADVERTISEMENT
3. Haram
Infak juga bisa menjadi haram. Hukum infak haram berlaku jika memberikan harta untuk sesuatu yang dilarang. Misalnya menyumbangkan harta untuk kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Allah Swt. berfirman.
Jadi, hukum asal infak adalah wajib, sunah, dan haram. Semua hukum infak tersebut sangat penting untuk dipelajari untuk menambah wawasan dalam ajaran Islam . (KRIS)
ADVERTISEMENT