Infak: Pengertian, Hukum, dan Jenis-jenisnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
9 April 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Rumah ZIS UGM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Rumah ZIS UGM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu hukum asal infak adalah sunah. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu membantu sesamanya. Bantuan bisa berupa apa saja, misalnya uang atau benda apa saja yang dibutuhkan oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jenisnya, hukum infak dibagi menjadi tiga jenis. Ketiga hukum infak ini perlu untuk dipahami oleh umat muslim.

Pengertian Infak

Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah
Apa itu infak? Mengutip dari Hukum Perdata Islam, Sulistiani, (2018:150), infak merupakan pengeluaran harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Pada dasarnya, infak adalah setiap harta yang dikeluarkan seseorang sesuai keinginannya.
Infak disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa dalilnya.

1. QS Al-Baqarah Ayat 3

2. QS Ali Imran Ayat 134

ADVERTISEMENT

Salah Satu Hukum Asal Infak adalah Sunah

Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah
Terdapat tiga jenis hukum infak. Hukum asal infak adalah wajib, sunah, dan haram. Berikut adalah penjelasannya.

1. Wajib

Hukum infak menjadi wajib jika infak tersebut diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab si pemberi infak, misalnya istri, anak, dan orang tua. Zakat fitrah dan zakat mal juga termasuk dalam kategori infak wajib.

2. Sunah

Hukum infak juga bisa menjadi sunah apabila harta tersebut diberikan kepada orang lain yang membutuhkannya. Contohnya adalah berinfak kepada kaum fakir miskin, anak-anak yatim piatu, menyumbang sebagian harta untuk lembaga sosial, dan lainnya.
Allah Swt. berfirman:
ADVERTISEMENT

3. Haram

Infak juga bisa menjadi haram. Hukum infak haram berlaku jika memberikan harta untuk sesuatu yang dilarang. Misalnya menyumbangkan harta untuk kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Allah Swt. berfirman.
Jadi, hukum asal infak adalah wajib, sunah, dan haram. Semua hukum infak tersebut sangat penting untuk dipelajari untuk menambah wawasan dalam ajaran Islam. (KRIS)
ADVERTISEMENT