Info Lengkap Hukum Menjual Daging Kurban dalam Syariat Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Raya Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban yang menghasilkan stok daging melimpah. Muncul pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban saat daging tersebut berlimpah di masyarakat.
Iduladha dirayakan setiap 10 Dzulhijjah dan tahun ini jatuh pada Jumat, 7 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan penetapan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Pertanyaan serupa kerap muncul setiap tahun setelah penyembelihan hewan kurban dilakukan. Melalui Esensi Kurban dalam Islam, Hafidz Muftisany (2021:2) menjelaskan kurban sebagai konsekuensi ketaatan seorang hamba kepada Allah.
Hukum Menjual Daging Kurban: Apakah Daging Kurban Boleh Dijual oleh Penerima?
Pada hukum menjual daging kurban, menjual bagian hewan kurban seperti daging dan kulit adalah tidak diperbolehkan. Larangan ini ditegaskan dalam hadis Bukhari dan Muslim yang melarang penjualan seluruh bagian hewan kurban.
Buku Fiqih Praktis Qurban karya Abu Yusuf Akhmad Ja’far menjelaskan larangan ini mencakup kulit, tulang, rambut, dan anggota lainnya. Hadis riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi menyatakan bahwa menjual kulit kurban menyebabkan kurban tidak sah.
Kitab Kifayatul Ahyar juga menguatkan bahwa kurban harus dimanfaatkan, bukan diperjualbelikan. Namun, pendapat Imam Abu Hanifah menyatakan bolehnya menjual bagian kurban jika hasilnya disedekahkan kembali.
Berbeda dengan orang yang berkurban, penerima daging diperbolehkan menjual bagian kurban. Hal ini berdasarkan fatwa Al-Lajnah ad-Da’imah yang menjelaskan bahwa larangan hanya berlaku bagi yang berkurban.
Jika kulit atau bagian lain diberikan kepada fakir miskin, maka boleh dijual oleh mereka. Dosen Ekonomi Islam FEB UNAIR, Dr. Irham Zaki juga menyatakan penerima daging memiliki kebebasan dalam memanfaatkannya.
Menjual daging oleh penerima diperbolehkan jika lebih memberi manfaat dibanding dikonsumsi langsung. Namun, konsumsi tetap dianjurkan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.
Selain larangan menjual, larangan juga mencakup larangan memberi upah jagal dari hasil sembelihan, seperti dalam bentuk daging, kulit, atau bagian lainnya. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan larangan ini sebagai bentuk pemeliharaan kemurnian ibadah kurban.
Namun, jika diberikan sebagai hadiah atau sedekah tanpa niat upah, maka diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh M. Ibrahim Al-Baijuri dalam penjelasan fiqih kurban klasik.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam
Dari seluruh penjelasan, hukum menjual daging kurban bagi shohibul kurban adalah tidak diperbolehkan secara syar’i. Namun bagi penerima daging, menjualnya tidak dilarang selama digunakan secara bermanfaat. (HAN)
