Informasi Cara Mendapatkan Kenaikan Gaji PPPK Berkala

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memiliki hak kenaikan gaji secara berkala. Untuk itu, perlu diketahui informasi cara mendapatkan kenaikan gaji PPPK berkala ini.
Perhitungan kenaikan gaji seorang ASN saat ini biasanya diberikan dalam bentuk angka atau persentase. Walaupun terikat kontrak berkala, PPPK yang merupakan salah satu bagian dari ASN juga memiliki skema kenaikan gaji berkala.
Tata Cara Mendapatkan Kenaikan Gaji PPPK Berkala yang Perlu Diketahui
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (https://www.menpan.go.id/), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tidak ada aturan tentang kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Cara mendapatkan kenaikan gaji PPPK berkala diberikan kepada PPPK yang sudah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi PPPK yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Intinya adalah seorang PPPK harus memenuhi persyaratan masa kerja golongan (MKG) yang telah ditentukan dan memiliki penilaian kinerja minimal "baik" dalam dua tahun terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, untuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain dapat menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa ini adalah PPPK yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Lulusan SMA dan Tunjangannya
Itulah informasi cara mendapatkan kenaikan gaji PPPK berkala. Semoga informasi ini dapat mencerahkan. (ARD)
