Konten dari Pengguna

Informasi dan Link Program Pengelolaan Kinerja Guru 2025

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengelolaan kinerja guru 2025. Sumber: tra nguyen/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengelolaan kinerja guru 2025. Sumber: tra nguyen/unsplash

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis update Pengelolaan Kinerja Guru 2025. Ini adalah wujud upaya pengembangan pendidikan oleh pemerintah.

Pembaruan yang dirilis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto adalah pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025.

Ilustrasi pengelolaan kinerja guru 2025. Sumber: lexscope/unsplash

Mengutip laman resmi Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (https://gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id/) Sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2025 yang akan diterapkan mulai bulan Januari 2025 dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan.

Pembaruan program pengelolaan menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan penyederhanaan ini, guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan profesional dan peningkatan mutu pembelajaran.

Sistem baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pengelolaan kinerja yang lebih praktis dan efektif. Sistem baru ini menawarkan tiga kemudahan :

  1. Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun sehingga menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya.

  2. Dokumen tidak perlu diunggah secara manual. Dengan begitu, seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan terkait.

  3. Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri sehingga tidak lagi mengandalkan sistem poin.

Sebelumnya, sistem pengelolaan kinerja memerlukan banyak dokumen administrasi yang harus diunggah secara berkala, ditambah dengan evaluasi kinerja yang dilakukan dua kali dalam setahun.

Proses sistem lama sering kali dianggap membebani tenaga pendidik dan mengurangi fokus pada tugas utamanya sebagai pengajar dan pembina.

Melalui sistem pengelolaan kinerja baru ini, penilaian kinerja disederhanakan dengan verifikasi langsung oleh atasan. Penilaian kini hanya dilakukan satu kali dalam setahun, namun akan tetap memberikan hasil evaluasi yang komprehensif dan akurat.

Pendekatan evaluasi kinerja kini lebih menekankan pada refleksi diri. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian mandiri atas kinerja, yang kemudian diverifikasi oleh atasan melalui umpan balik konstruktif.

Baca Juga: KI dan KD PLH Kelas 3 Semester 1, Guru Wajib Tahu

Demikian informasi tentang Pengelolaan Kinerja Guru 2025. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)