Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Informasi Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 dan Tugasnya
25 November 2024 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi gaji pengawas TPS Pilkada 2024 sering dicari menjelang pemilihan umun. Gaji yang didapat petugas Pilkada berbeda-beda, tergantung dari perannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Pilkada: Mencari Pemimoin Daerah, Ayu Widowati (2020:78), Pilkada merupakan pemilihan yang diselenggarakan di daerah otonom yang merupakan perintah dari perubahan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada menjadu proses politik untuk memilih kepala daerah secara langsung.
Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Gaji pengawas TPS Pilkada 2024 ditetapkan secara formal dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Adapun gaji seorang pengawas TPS Pilkada 2024, yakni sebesar Rp800.000 per orang/bulan.
Sedangkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengaturbtentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 43 ayat (2), di dalamanya terdapat penjelasan tentang jumlah pengawas TPS. Jumlah pengawas TPS berdasarkan peraturan tersebut hanya akan diisi oleh satu orang saja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masa jabatan Panitia Pemantau TPS hanya satu bulan setelah menjabat. Tanggal pelantikan pengawas TPS Pilkada 2024 adalah 3 November 2024.
Hal tersebut menunjukkan bahwa gaji seorang pengawas TPS Pilkada 2024 sebesar Rp800.000 hanya akan diperoleh oleh satu orang saja dalam masa kerja selama satu bulan. Lalu, untuk masa kerja seorang pengawas TPS akan terhitung mulai tanggal 3 November 2024 dan akan berakhir hingga satu bulan setelahnya.
Tugas Pengelola TPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui besarnya gaji pengawas TPS Pilkada 2024, tidak ada salahnya mengetahui juga tugasnya.
Pengawas TPS bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Panwasuru Kelurahan/Desa. Berdasarkan pada Pasal 9 Peraturan Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2022, ada beberapa poin tugas Pengawas TPS Pilkada Tahun 2024 yang perlu diketahui oleh calon pelamar. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi yang membahas tentang gaji pengawas TPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugasnya. Semoga dapat bermanfaat untuk orang yang sedang membutuhkan informasi tersebut. (Adm)