Informasi Hadits tentang Hutang Piutang dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hadits mengenai hutang piutang penting untuk diahami. Hutang piutang menjadi hal yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Hal yang kemudian muncul sebagai permasalahan yang diakibatkan oleh hutang piutang adalah rusaknya ukhuwah. Banyak sekali penghutang yang ketika ditagih oleh pemberi hutang malah menunjukkan sikap yang tidak baik serta cenderung menghindar. Perihal hutang piutang, Islam telah mengaturnya dalam hadits tentang hutang piutang secara lengkap. Tujuan menyikapi hutang-piutang seperti pada peraturan dari Allah tentu akan membawa dampak positif bagi. Pelajari beberapa hadits tentang hutang piutang yang diatur dalam Islam, agar tak ada lagi kekeliruan mengenai hutang piutang.
Hadits tentang Hutang Piutang sesuai Syariat Islam
Berdasarkan sumber dari situs Rumah Amal Universitas Syiah Kuala, di bawah ini adalah hadits tentang hutang piutang dan artinya:
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah;
رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ قَالَ لأنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لا يَسْتَقْرِضُ إِلا مِنْ حَاجَةٍ ))
“Pada waktu peristiwa isra’, aku melihat pada pintu sorga tertulis ‘Sedekah dibalas dengan sepuluh kali lipat, dan memberi hutangan dibalas dengan delapan belas kali lipat’. Maka aku (Rasulullah ﷺ) bertanya ‘Wahai Jibril, mengapa memberi hutangan lebih afdhol ketimbang sedekah? Jibril menjawab ‘Karena seorang peminta-minta dia meminta sedekah padahal dia sudah mempunyai sesuatu, sedangkan orang yang berhutang tidaklah ia berhutang kecuali karena ia memang sangat membutuhkan.”
Nabi ﷺ bersabda;
أإِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا ، فَأُهْدِيَ إِلَيْهِ طَبَقًا فَلا يَقْبَلْهُ ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى دَابَّةٍ فَلا يَرْكَبْهَا إِلا أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ
“Apabila salah seorang kalian memberi hutang (pada seseorang) kemudian dia memberi hadiah kepadanya, atau membantunya naik ke atas kendaraan maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu telah terjadi antara keduanya sebelum itu.” (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah ﷺ bersabda;
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari)
Rasulullah ﷺ berabda,.
فأَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
“Orang mana saja yang berhutang dan berniat tidak membayarnya, maka ia akan datang menghadap Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah ﷺ bersabda;
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةً قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّينُ فَإِذَا حَلَّ الدَّينُ فأنظره فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةً
“Barangsiapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang, maka baginya setiap hari ada pahala sedekah senilai hutang yang ia berikan, sebelum hutang itu lunas. Jika hutang itu belum lunas, lalu dia memberi penangguhan lagi maka baginya setiap hari ada pahala sedekah senilai itu.” (HR. Ahmad)
Kumpulan hadits tentang hutang piutang menjadi sarana yang baik bagi umat Muslim untuk mempelajari pandangan Rasulullah mengenai hutang piutang serta hukum yang mengatur sesuai dengan syariat Islam. Setelah mengetahui hukum utang piutang dengan baik, seorang Mukmin akan lebih mudah dalam menghindari perbuatan dosa yang muncul akibat hutang piutang. (RHM)
