Konten dari Pengguna

Informasi Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2025

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi Jabatan Fungsional Guru. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Taylor Flowe
zoom-in-whitePerbesar
Informasi Jabatan Fungsional Guru. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Taylor Flowe

Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberikan tugas kepada seorang guru untuk melakukan berbagai aktivitas mengajar. Setiap guru wajib mengetahui jabatan fungsional guru, terutama guru yang sudah memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan fungsional guru ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga sudah dijelaskan melalui beberapa peraturan lainnya.

Informasi Jabatan Fungsional Guru

Informasi Jabatan Fungsional Guru. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/LexScope

Dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Setelah seorang guru menyandang status sebagai guru PNS maka akan dikelompokkan ke dalam empat jenjang jabatan fungsional dan mendapatkan pangkat tertentu. Jenjang dan pangkat inilah yang pada akhirnya akan menentukan benefit yang didapatkan.

Jenjang dan pangkat yang diberikan kepada guru PNS didasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiliki oleh masing-masing guru PNS. Berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional guru dan besaran gajinya untuk menambah wawasan.

1. Guru Ahli Pertama

  • Jenjang pangkat Penata Muda golongan III/a

Gaji: Rp2.873.500–Rp4.575.200

  • Penata Muda golongan III/b

Gaji: Rp2.995.000–Rp4.768.800

2. Guru Ahli Muda

  • Penata golongan III/c

Gaji: Rp3.121.700–Rp4.970.500

  • Penata Tingkat I golonganIIId

Gaji: Rp3.253.700–Rp5.189.700

3. Guru Ahli Madya

  • Pembina golongan IV/a

Gaji: Rp3.391.400–Rp5.399.900

  • Pembina Tingkat I golongan IV/b

Gaji: Rp3.534.800–Rp5.628.300

  • Pembina Utama Muda golongan IV/c

Gaji: Rp3.684.400–Rp5.866.400

4. Guru Ahli Utama

  • Pembina Utama Madya golongan IV/d

Gaji: Rp3.840.200–Rp6.114.500

  • Pembina Utama golongan IV/e

Gaji: Rp4.002.700–Rp6.373.200

Baca juga: Contoh Isi Rapor Pendidikan untuk Guru

Demikian adalah pembahasan mengenai jabatan fungsional guru yang wajib diketahui oleh para guru, terutama yang sudah menyandang status sebagai guru PNS. (WWN)