Konten dari Pengguna

Informasi Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Per Hari

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jam kerja PPPK Paruh Waktu 2025 per hari. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jam kerja PPPK Paruh Waktu 2025 per hari. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Informasi jam kerja PPPK Paruh Waktu 2025 per hari banyak ditanyakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang mendaftar program ini. Apakah jam kerjanya akan sama dengan PPPK Penuh Waktu? Atau akan ada perubahan?

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Mekanisme pengadaan untuk jabatan ini diatur oleh pemerintah melalui Kementerian PANRB. Adapun kebutuhan PPPK hanya dapat diisi oleh peserta yang telah memenuhi kualifikasi.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Per Hari yang Perlu Diketahui

Ilustrasi jam kerja PPPK Paruh Waktu 2025 per hari. Sumber: Unsplash/Fajar Herlambang STUDIO

Mengutip informasi dari laman resmi menpan.go.id, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Pengadaan seleksi jabatan ini ditujukan untuk memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan tersebut meliputi masa kerja, jam kerja, besaran upah, hingga mekanisme pengadaan.

Lantas berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu 2025 per hari? Ketentuan mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 diktum keempat yang bisa diakses melalui laman https://www.bkn.go.id.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa jam kerja pegawai paruh waktu disesuaikan dengan karakteristik dan anggaran instansi. Berdadarkan pernyataan tersebut maka jam kerja PPPK Paruh waktu bisa berbeda antarinstansi.

Apabila PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam per hari, maka PPPK Paruh Waktu diperkirakan hanya bekerja sekitar empat jam per hari. Kemudian, PPPK Paruh Waktu juga memiliki masa kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.

Baca juga: Link Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Cara, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Dari penjelasan di atas, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB dapat diketahui bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu 2025 per hari berada di kisaran 4 jam. Tiap instasi bisa saja memiliki jam kerja yang berbeda-beda. (ELZ)