Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Informasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 Menjelang Arus Mudik
10 Maret 2025 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang Hari Raya Idulfitri, terdapat sejumlah peraturan yang diberlakukan untuk menyesuaikan momen mudik Lebaran. Tidak terkecuali terkait dengan peraturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 .
ADVERTISEMENT
Aturan ini akan berlaku mendekati puncak arus mudik Lebaran 2025. Oleh karena itu, bagi yang bekerja di sektor ini, wajib mengetahui peraturan terbarunya agar tidak dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.
Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 Menjelang Arus Mudik
Mengutip dari laman dephub.go.id, berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub bersama Badan Litbang Kompas, diperkirakan sebanyak 146,48 juta orang atau 52% dari total penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan selama libur Lebaran.
Banten sendiri diperkirakan menjadi tujuan perjalanan bagi 1,7% dari total pergerakan nasional. Selain sebagai daerah transit, Provinsi Banten diprediksi juga berpotensi mengalami lonjakan perjalanan dalam wilayahnya sendiri.
Adapun pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025. Pembatasan ini nantinya akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun nontol.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah rincian jalur pembatasan angkutan barang yang berlangsung selama Lebaran 2025.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai pembatasan angkutan barang Lebaran 2025. Pastikan untuk selalu update dengan informasi terbaru agar tidak terjadi miskomunikasi. (Anne)