Informasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 Menjelang Arus Mudik

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Hari Raya Idulfitri, terdapat sejumlah peraturan yang diberlakukan untuk menyesuaikan momen mudik Lebaran. Tidak terkecuali terkait dengan peraturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.
Aturan ini akan berlaku mendekati puncak arus mudik Lebaran 2025. Oleh karena itu, bagi yang bekerja di sektor ini, wajib mengetahui peraturan terbarunya agar tidak dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.
Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 Menjelang Arus Mudik
Mengutip dari laman dephub.go.id, berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub bersama Badan Litbang Kompas, diperkirakan sebanyak 146,48 juta orang atau 52% dari total penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan selama libur Lebaran.
Banten sendiri diperkirakan menjadi tujuan perjalanan bagi 1,7% dari total pergerakan nasional. Selain sebagai daerah transit, Provinsi Banten diprediksi juga berpotensi mengalami lonjakan perjalanan dalam wilayahnya sendiri.
Adapun pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025. Pembatasan ini nantinya akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun nontol.
Berikut ini adalah rincian jalur pembatasan angkutan barang yang berlangsung selama Lebaran 2025.
Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
Jakarta: Jakarta - Tangerang - Merak; Prof. DR. Ir Sedyatmo, JORR, dan tol dalam kota
Tol DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu serta Jakarta - Cikampek
Tol Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cileunyi - Cimalaka - Dawuan, Cikampek - Palimanan - Kanci, Jakarta Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Bojongmangu serta Bogor Ring Road
Tol Jawa Barat dan Jawa Tengah: Pejagan hingga Semarang, Krapyak hingga Srondol, Semarang hingga Ngawi, Semarang - Demak, Yogyakarta hingga Klaten
Tol Jawa Timur: Surabaya - Gresik, Gempol - Malang dan Probolinggo - Banyuwangi
Nontol Sumatra Utara: Batas Provinsi Aceh hingga Sei Rampah, Sei Rampah - Tebing Tinggi hingga Batas Riau, Medan - Berastagi, dan Pematang Siantar - Porsea
Nontol Jambi dan Sumatra Barat: Jambi - Padang via Sarolangun, Tebo - Sengeti - Padang Bukittinggi - Jambi - Sumsel - Lampung serta via Palembang
Nonton Jakarta: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon dan Merak
Nontol Banten: Lingkar Selatan Cilegon, Anyer, Labuan, Jalan Raya Merdeka, Jalan Raya Gatsu
Baca Juga: Lokasi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran 2025 Area Jakarta
Demikian informasi mengenai pembatasan angkutan barang Lebaran 2025. Pastikan untuk selalu update dengan informasi terbaru agar tidak terjadi miskomunikasi. (Anne)
