Konten dari Pengguna

Informasi Tarif Tol Dalam Kota Jakarta 2025 Setelah Mengalami Kenaikan

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Januari 2025 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tarif tol dalam kota jakarta 2025. Sumber: fiqih alfarish/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif tol dalam kota jakarta 2025. Sumber: fiqih alfarish/unsplash
ADVERTISEMENT
Informasi tarif Tol Dalam Kota Jakarta 2025 setelah mengalami kenaikan tentu diperlukan agar pengguna jalan tidak kaget saat melintasnya. Tarif Tol ini sudah naik sejak September 2024 yang lalu, namun banyak orang yang belum mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
Kenaikan Tol Dalam Kota Jakarta diumumkan oleh Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Widiyatmiko Nursejati. Kenaikan tarif Tol dalam Kota Jakarta per September 2024 bersifat reguler setiap dua tahun sekali.

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta 2025 Setelah Naik

Ilustrasi tarif tol dalam kota jakarta 2025. Sumber: muhammad abdul majid/unsplash
Mengutip buku Provinsi-Provinsi Di Indonesia, Dayat Suryana (2012) Jakarta membangun sejumlah jalan tol yaitu Tol Dalam Kota, Tol Lingkar Luar, Tol Bandara, serta ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Merak, yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya.
Tol Dalam Kota Jakarta adalah ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Baru-baru ini tarif Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan reguler setiap dua tahun sekali.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota dilakukan setelah Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dinyatakan layak dan telah memenuhi semua kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT
Kenaikan ini juga ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.
Melalui keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Mengacu Keputusan Menteri PUPR diatas, besaran penyesuaian tarif yang diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit kendaraan Golongan I adalah Rp500, dari tarif sebelumnya Rp10.500 menjadi Rp11.000.
Rincian tarif Tol Dalam Kota Jakarta 2025 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi tarif Tol Dalam Kota Jakarta 2025. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)