Konten dari Pengguna

Ini Lima Macam Hukum Islam yang Perlu Umat Muslim Ketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mempelajari Hukum. Sumber: Pexels.com/Artem Podrez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mempelajari Hukum. Sumber: Pexels.com/Artem Podrez

Sebutkan dan jelaskan lima macam hukum Islam? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hukum memiliki arti sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat. Setiap negara bahkan setiap wilayah di dunia tentu memiliki hukum tersendiri guna mengatur tatanan kehidupan masyarakatnya.

Demikian pula dengan Islam. Islam sebagai agama juga memiliki hukum yang mengatur kehidupan kita, pemeluk agama Islam.

Islam merupakan agama yang kaya akan penjelasan, baik penjelasan tentang kisah para nabi, perintah Allah SWT, maupun larangan Allah SWT. Contohnya adalah Ketika Allah SWT melarang kita mengonsumsi daging babi, ternyata babi mengandung jenis cacing yang telurnya tidak dapat mati meskipun telah dimasak. Jadi, tidak sehat bila mengonsumsinya.

Larangan mengonsumsi daging babi tersebut tercantum dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 173. Pada ayat tersebut, Allah SWT berfirman,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣

Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Oleh sebab itu, hukum mengonsumsi babi bagi pemeluk agama Islam adalah haram. Kembali ke pembahasan tentang hukum. Penjelasan tentang hukum dalam agama Islam sangat luas sehingga tidak dapat untuk membahasnya dalam satu waktu atau hanya dalam satu utas.

Jadi, kita akan mulai membahas tentang lima macam hukum Islam saja. Berikut penjelasan selengkapnya tentang sebutkan dan jelaskan lima macam hukum Islam.

Sebutkan dan Jelaskan Lima Macam Hukum Islam!

Sebutkan dan jelaskan lima macam hukum Islam! Perlu kita pahami, bahwa maksud dari lima macam hukum Islam dalam uraian berikut adalah hukum yang ada dalam ajaran Islam. Jadi, bukan pembahasan tentang sumber hukum Islam, produk hukum Islam, atau yang lainnya.

Ilustrasi Menyimak Hukum Islam. Sumber: Pexels.com/Michael Burrows

Hukum dalam agama Islam ada lima macam, yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Kelima macam hukum tersebut termasuk dalam hukum taklifi. Imron Rosyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri (2020: 71) dalam bukunya yang berjudul Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah menjelaskan bahwa,

Taklifi adalah ketentuan-ketentuan (dari Allah, Rasul-Nya, dan ulama) terkait dengan amal perbuatan orang mukalaf yang berisi tuntutan untuk mengerjakan, tuntutan untuk meninggalkan, dan pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan.

Lantas apa penjelasan dari lima macam hukum taklifi itu? Inilah penjelasan singkat tentang wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram yang dapat memperjelas pemahaman kita.

  1. Wajib, yaitu petintah melakukan sesuatu secara pasti yang bila dilakukan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan mendapatkan sanksi.

  2. Sunah, yakni anjuran untuk dilakukan. Bila dilakukan mendapatkan pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak mendapatkan sanksi.

  3. Makruh, yakni anjuran untuk meninggalkan. Namun, bila dilakukan tidak mendapatkan sanksi.

  4. Mubah, yakni pilihan yang boleh dilakukan dan ditinggalkan.

  5. Haram, yakni perintah untuk meninggalkan. Bila tidak meninggalkan (melakukan yang dilarang) maka akan mendapatkan sanksi.

Wallahu a’lam bish-shawab. Kebenaran hanya milik Allah SWT, sedangkan kesalahan datang dari manusia itu sendiri. Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kita dan menjadikan kita senantiasa sebagai hamba-Nya yang beriman. Aamiin. (AA)