Konten dari Pengguna

Ini Penjelasan KEP 54 2025 yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Februari 2025 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penjelasan KEP 54 2025. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjelasan KEP 54 2025. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Pengusaha sebagai orang yang melakukan usaha perdagangan, ekspor, atau impor berbadan hukum perlu memahami seluk-beluk pajak. Salah satu di antaranya adalah memahami penjelasan KEP 54 2025.
ADVERTISEMENT
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 mengatur tentang ketentuan penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Penggunaan faktur tersebut mempunyai kaitan dengan pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa.

Penjelasan KEP 54 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Ilustrasi Penjelasan KEP 54 2025. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
Penjelasan KEP 54 2025 merupakan pemahaman penting bagi setiap pengusaha karena mempunyai kaitan dengan faktur pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 mengatur tentang penggunaan e-Faktur Client Desktop.
Dikutip dari buku Perpajakan Nasional, Basir (2024: 270), faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 atau KEP 54 2025 menjelaskan tentang berlakunya aplikasi e-Faktur Client Desktop. PKP dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk membuat faktur penyerahan BKP dan/atau JKP.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan itu berlaku mulai tanggal 12 Februari 2025. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop berlaku untuk seluruh faktur pajak, kecuali faktur dengan kondisi tertentu.

Penerbitan Faktur Pajak yang Tidak Dapat melalui E-Faktur Client Desktop

Ilustrasi Penjelasan KEP 54 2025. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
Setiap faktur pajak BKP dan/atau JKP dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop. Namun, ada empat jenis faktur pajak khusus yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Dikutip dari laman DJP, pajak.go.id, berikut adalah jenis faktur pajak yang penerbitannya tidak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop.
ADVERTISEMENT
Data faktur pajak yang proses membuatnya melalui saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP. Durasi paling lama adalah H+2 (dua hari setelah) penerbitan faktur pajak.
Penjelasan KEP 54 2025 memaparkan tentang penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Penggunaan aplikasi tersebut mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2025. (AA)