Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Inilah Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?
30 April 2022 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Muntah adalah salah satu kondisi di mana isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. Muntah dapat disebabkan karena kondisi kesehatan atau disengaja. Bagimana jika muntah saat puasa ? Bagaimana hukum muntah saat puasa ramadhan, batal atau tidak?
ADVERTISEMENT
Muntah adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Namun ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar kalau muntah tidak membatalkan puasa, ini dikarenakan bisa saja karena kondisi kesehatan. Maka dari itu, penting untuk mengetahui mengenai kondisi muntah seperti apa yang bisa membatalkan ibadah Anda
Dikutip dalam buku Mukjizat Puasa: Resep Illahi Agar Sehat Ruhani-Jasmani karya Yusuf Qardhawi (2019: 23), Puasa adalah proses mendidik kehendak diri dan jihad jiwa, membiasakan sabar, dan revolusi atas kebiasaan diri. Puasa adalah bulan kesabaran. Tiga hari dalam setiap bulan akan mengusir kedengkian dalam dada.
Simak hukum muntah saat puasa Ramadhan, apakah dapat membatalkan atau tidak pada ulasan berikut ini.
Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan
Islam sendiri telah menetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadis berikut ini:
ADVERTISEMENT
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Dari hadist di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa muntah dapat membatalkan puasa tegantung dengan situasi yang mempengaruhinya. Jika seseorang muntah secara sengaja, maka muntah dapat membatalkan puasa dan wajib untuk diganti. Sementara jika seseorang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya akan tetap sah.
Contoh muntah yang disengaja adalah jika seseorang memasukkan benda asing ke dalam mulut lalu membuatnya menjadi muntah. Baik itu muntahan kecil maupun besar, jika dengan disengaja maka tetap membatalkan puasanya.
Contoh lainnya adalah jika seseorang muntah secara tiba-tiba lalu menelannya kembali padahal bisa saja ia memuntahkannya. Ketika muntah tersebut sampai ke mulutnya lalu menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya. Hal ini dikarenakan pada kondisi tersebut, sama saja dengan menelan makanan .
Selain itu ada muntah yang tidak membatalkan puasa. Ketika muntah yang terjadi secara tidak disengaja, maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa.
ADVERTISEMENT
Muntah yang tidak dapat membatalkan puasa juga dapat meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya. Jadi, jika seseorang ingin segera muntah tetapi berhenti di pangkal tenggorokan dan belum sampai ke mulut, maka puasa tidak batal.
Nah itulah hukum muntah pada saat puasa Ramadhan, jika disengaja maka akan membatalkannya. Tetapi jika tidak disengaja, maka puasanya sah dan boleh dilanjutkan. (Umi)