Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Isi dan Bunyi Pasal 340 KUHP
18 Agustus 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini Indonesia sedang dihebohkan oleh kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus ini mulai tercium publik pada akhir bulan Juli lalu. Penyelidikan berlangsung dengan sangat sulit, sebab kasus ini menyeret salah satu petinggi kepolisian Republik Indonesia. Salah satu pasal yang menjerat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J adalah pasal 340 KUHP. Apa isi dan bunyi pasal 340 KUHP? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 340 KUHP
Penyelidikan yang berjalan cukup lama dan sulit ini pada akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian telah menetapkan tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sementara Bharada Elizier dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR atau Ricky dijerat dengan pasal 340 KUHP subside pasal 338 juncto psal 55 dan pasal 56 KUHP. Berikut isi dan bunyi pasal 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
Isi dan bunyi pada pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tertuang pada bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana. Mengutip buku dengan judul Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia karya Hayati, Poepasari, dan Muchtar (2019) hukum pidana adalah hukum yang menetapkan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi yang melakukan perbuatan-perbuatan itu.
Sementara isi dan bunyi pasal 338 KUHP sebagai berikut.
Demikian isi dan bunyi pasal 340 KUHP. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan kalian tentang hukum di Indonesia ya. (FAR)