Isi dan Bunyi Pasal 51 Ayat 1 Dalam KUHP

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal 51 ayat 1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tengah hangat diperbincangkan di kalangan netizen. Lantaran saat ini Indonesia sedang dihebohkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Terdapat banyak orang yang tersangkut dengan kasus ini di antaranya adalah salah satu jenderal dan seorang bawahannya yang berpangkat Bharada.
Pelaku yang berpangkat jenderal tersebut akhirnya dicopot dari jabatannya pada tanggal 2 Agustus 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022. Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E yang merupakan bawahan dari Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke penjara. Namun menurut salah satu pengamat hukum pidana, Bharada E tidak dapat dikenakan pidana jika mengacu pada pasal 51 ayat 1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apa isi dan bunyi pasal 51 ayat 1dalam KUHP? Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini.
Bunyi Pasal 51 Ayat 1 Dalam KUHP
Semua masyarakat di Indonesia wajib patuh kepada hukum yang berlaku di negara. Mengutip Utrecht dalam buku dengan judul Dasar-Dasar Ilmu Hukum karya Arrasjid (2000:21), hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah atau larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
Merujuk kutipan tentang hukum tersebut, maka setiap masyarakat yang melanggar hukum baik warga sipil maupun militer dapat diberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dibuat. Berikut isi dan bunyi pasal 51 ayat 1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana
Meski bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang melaksanakan perintah atasan tidak boleh dipidana, namun nampaknya Bharada E tidak bisa dibebaskan dari penjara menggunakan pasal tersebut. Pasalnya Bharada E pada saat itu memiliki kebebasan berkehendak dan tidak dalam situasi yang darurat, sehingga pasal 51 ayat 1 tidak berlaku.
Demikian isi dan bunyi pasal 51 ayat 1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai warga negara Indonesia yang baik sebaiknya tidak melanggar hukum baik yang ringan maupun berat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan kalian tentang hukum di Indonesia ya. (FAR)
