Konten dari Pengguna

Isi dan Makna Pasal 55 KUHP sebagai Pengetahuan Hukum untuk Masyarakat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi artikel Isi dan Makna Pasal 55 KUHP sebagai Pengetahuan Hukum untuk Masyarakat. Sumber: unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Isi dan Makna Pasal 55 KUHP sebagai Pengetahuan Hukum untuk Masyarakat. Sumber: unsplash.com/Mikhail Pavstyuk

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP adalah sekumpulan peraturan mengenai hukum pidana di Indonesia. Setiap pasal dalam KUHP memiliki unsur-unsur tersendiri. Bagaimana isi pasal 55 kuhp?

Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak penjelasan mengenai isi dan makna Pasal 55 KUHP untuk kita ketahui sebagai pengetahuan hukum di Indonesia.

Ilustrasi artikel Isi dan Makna Pasal 55 KUHP sebagai Pengetahuan Hukum untuk Masyarakat. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Isi Pasal 55 KUHP

Pasal 55 KUHP termasuk dalam Bab V KUHP tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana. Berikut ini adalah bunyi pasal 55 KUHP berdasarkan KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana olehProf. Molejatno, S.H. (2007: 25):

Pelaku yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur

Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana;

Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Menurut buku Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan oleh Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum dan Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum (2020: 320), unsur-unsur yang bisa dipahami dari ayat (1) ke-1 Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Mereka yang melakukan adalah mereka yang bertindak sebagai pelaku materiel. Niat melakukan tindak pidana berasal dari diri mereka sendiri, dan mereka melakukan sendiri apa yang mereka niatkan.

  2. Menyuruh lakukan: orang yang memiliki niat melakukan tindak pidana namun tidak melakukan sendiri, melainkan menyuruh orang lain melakukan, orang yang disuruh, dimanfaatkan semata-mata sebagai alat.

  3. Turut serta melakukan: orang yang terlibat dalam kerja sama secara sadar dengan pelaku utama tindak pidana, orang tersebut memiliki sikap batin yang sama dengan pelaku utama, dan memiliki kepentingan serta tujuan yang sama.

Ilustrasi artikel Isi dan Makna Pasal 55 KUHP sebagai Pengetahuan Hukum untuk Masyarakat. Sumber: unsplash.com/Mari Helin

Itulah penjelasan mengenai isi Pasal 55 KUHP serta maknanya. Semoga dapat menambah wawasan Anda.(IND)