Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Isi dan Makna Pasal 55 KUHP sebagai Pengetahuan Hukum untuk Masyarakat
25 Februari 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP adalah sekumpulan peraturan mengenai hukum pidana di Indonesia. Setiap pasal dalam KUHP memiliki unsur-unsur tersendiri. Bagaimana isi pasal 55 kuhp?
ADVERTISEMENT
Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak penjelasan mengenai isi dan makna Pasal 55 KUHP untuk kita ketahui sebagai pengetahuan hukum di Indonesia.
Isi Pasal 55 KUHP
Pasal 55 KUHP termasuk dalam Bab V KUHP tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana. Berikut ini adalah bunyi pasal 55 KUHP berdasarkan KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana olehProf. Molejatno, S.H. (2007: 25):
Pelaku yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur
Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana;
Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
ADVERTISEMENT
(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Menurut buku Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan oleh Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum dan Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum (2020: 320), unsur-unsur yang bisa dipahami dari ayat (1) ke-1 Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:
Itulah penjelasan mengenai isi Pasal 55 KUHP serta maknanya. Semoga dapat menambah wawasan Anda.(IND)
ADVERTISEMENT