Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Isi dan Penerapan Pasal 378 KUHP dalam Kasus Utang Piutang
21 Februari 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini banyak terjadi kasus penipuan dan wanprestasi di dalam utang piutang. Kedua tindakan tersebut, terutama yang terkait dengan utang piutang diatur di dalam pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT
Isi Pasal 378 KUHP
Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Penerapan Pasal 378 KUHP
Berdasarkan buku Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Dr. Yahman, S.H., M.H., (2016:27), pasal 378 KUHP dapat dikaitkan dengan tindakan penipuan dan wanprestasi.
Penipuan adalah tindakan membohongi seseorang atau lebih, sedangkan wanprestasi adalah sikap di mana seseorang lalai atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan di dalam suatu perjanjian.
ADVERTISEMENT
Seseorang bisa disebut wanprestasi apabila:
Umumnya kasus wanprestasi hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan perdata, sedangkan kasus penipuan menjadi ranah pidana.
Namun, tidak menutup kemungkinan pada beberapa kasus keperdataan (perjanjian) bahwa isi pasal 378 KUHP dapat dikaitkan dengan tindakan wanprestasi (terutama yang berhubungan dengan utang piutang), sehingga penerapan Pasal 378 KUHP itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
Unsur pembuktiannya adalah adanya kesengajaan, maksud, dan rencana untuk melakukan tindakan tersebut sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Penerapan pasal 378 KUHP di dalam perjanjian utang piutang (perbuataan perdata) harus terlebih dahulu dibuktikan terhadap dugaan penipuan di dalam perjanjian. Jika memang terbukti, maka para pihak bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukan. (BRP)