Konten dari Pengguna

Isi dan Penerapan Pasal 378 KUHP dalam Kasus Utang Piutang

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Februari 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Isi dan Penerapan Pasal 378 KUHP, Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Isi dan Penerapan Pasal 378 KUHP, Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Belakangan ini banyak terjadi kasus penipuan dan wanprestasi di dalam utang piutang. Kedua tindakan tersebut, terutama yang terkait dengan utang piutang diatur di dalam pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT

Isi Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Penerapan Pasal 378 KUHP

Isi dan Penerapan Pasal 378 KUHP, Foto: Unsplash/Mikhail Pavstyuk
Berdasarkan buku Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Dr. Yahman, S.H., M.H., (2016:27), pasal 378 KUHP dapat dikaitkan dengan tindakan penipuan dan wanprestasi.
Penipuan adalah tindakan membohongi seseorang atau lebih, sedangkan wanprestasi adalah sikap di mana seseorang lalai atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan di dalam suatu perjanjian.
ADVERTISEMENT
Seseorang bisa disebut wanprestasi apabila:
Umumnya kasus wanprestasi hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan perdata, sedangkan kasus penipuan menjadi ranah pidana.
Namun, tidak menutup kemungkinan pada beberapa kasus keperdataan (perjanjian) bahwa isi pasal 378 KUHP dapat dikaitkan dengan tindakan wanprestasi (terutama yang berhubungan dengan utang piutang), sehingga penerapan Pasal 378 KUHP itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
Unsur pembuktiannya adalah adanya kesengajaan, maksud, dan rencana untuk melakukan tindakan tersebut sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Penerapan pasal 378 KUHP di dalam perjanjian utang piutang (perbuataan perdata) harus terlebih dahulu dibuktikan terhadap dugaan penipuan di dalam perjanjian. Jika memang terbukti, maka para pihak bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukan. (BRP)