Isi dan Penerapan Pasal 378 KUHP dalam Kasus Utang Piutang

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini banyak terjadi kasus penipuan dan wanprestasi di dalam utang piutang. Kedua tindakan tersebut, terutama yang terkait dengan utang piutang diatur di dalam pasal 378 KUHP.
Isi Pasal 378 KUHP
Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Penerapan Pasal 378 KUHP
Berdasarkan buku Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Dr. Yahman, S.H., M.H., (2016:27), pasal 378 KUHP dapat dikaitkan dengan tindakan penipuan dan wanprestasi.
Penipuan adalah tindakan membohongi seseorang atau lebih, sedangkan wanprestasi adalah sikap di mana seseorang lalai atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan di dalam suatu perjanjian.
Seseorang bisa disebut wanprestasi apabila:
Tidak memenuhi prestasi (kesepakatan sesuai perjanjian) sama sekali
Memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu
Keliru di dalam memenuhi prestasi
Umumnya kasus wanprestasi hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan perdata, sedangkan kasus penipuan menjadi ranah pidana.
Namun, tidak menutup kemungkinan pada beberapa kasus keperdataan (perjanjian) bahwa isi pasal 378 KUHP dapat dikaitkan dengan tindakan wanprestasi (terutama yang berhubungan dengan utang piutang), sehingga penerapan Pasal 378 KUHP itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
Unsur pembuktiannya adalah adanya kesengajaan, maksud, dan rencana untuk melakukan tindakan tersebut sebagai berikut:
Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga menunjukan kesengajaan untuk mendapar keuntungan materiil maupun non-materiil bagi diri sendiri.
Melawan hukum: pelaku mengetahui perbuatan yang dilarang oleh hukum, tetapi tetap sengaja melakukannya.
Menggerakkan korban, agar korban memberikan keuntungan kepadanya berupa benda materiil dan/atau non-materiil.
Menggunakan berbagai untuk mencapai tujuan tak terpuji, antara lain: penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan aneka rangkaian kebohongan.
Kesimpulan
Penerapan pasal 378 KUHP di dalam perjanjian utang piutang (perbuataan perdata) harus terlebih dahulu dibuktikan terhadap dugaan penipuan di dalam perjanjian. Jika memang terbukti, maka para pihak bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukan. (BRP)
