Konten dari Pengguna

Isi dan Penjelasan Pasal 23 UUD 1945 sampai Pasal 23 G

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 Juli 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasal 23 UUD 1945, sumber foto: pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasal 23 UUD 1945, sumber foto: pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Di dalamnya ada banyak pasal yang mengatur kehidupan rakyat Indonesia. Misalnya adalah pasal 23 UUD 1945 sampai pasal 23 G.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 sendiri sudah mengalami beberapa kali amandemen atau perubahan. Amandemen dilakukan untuk menambahkan beberapa hal yang belum diatur dalam UUD 1945.

Isi Pasal 23 UUD 1945 Sampai Pasal 23 G

Ilustrasi pasal 23 UUD 1945, sumber foto: pexels.com/Pixabay
Dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen dijelaskan bahwa pasal 23 UUD 1945 mengatur mengenai hal keuangan. Keuangan dalam pasal ini adalah APBN yang harus dikelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Berikut ini adalah isi pasal 23 UUD 1945 sampai pasal 23 G yang membahas mengenai Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu institusi yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-­undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)
ADVERTISEMENT
(2) Rancangan undang­-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-­undang. ***)

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-­undang. ****)

Pasal 23C

Hal-­hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-­undang. ***)

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang­-undang. ****)
ADVERTISEMENT

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang­-undang. ***

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. ***)
ADVERTISEMENT
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-­undang. ***)
Jadi itu adalah penjelasan dan isi pasal 23 UUD 1945 sampai pasal 23G yang sebagian besar membahas mengenai pengelolaan keuangan negara. (WWN)