Isi dan Penjelasan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penjelasan Pasal 29. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjelasan Pasal 29. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UUD tahun 1945, hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian suatu golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, sebagaimana yang tertulis pada Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, agama tidak dapat dipaksakan dan memang agama-kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksakan setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
Dikutip dari jurnal dengan judul Hukum dan Hak Kebebasan Beragama yang ditulis oleh Sodikin (2013: 181), pasal tersebut tidak menentukan agama dan kepercayaan apa saja yang diakui secara sah, bahkan tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan agama dan kepercayaan yang diakui. Semua agama dan aliran kepercayaan yang hidup di Indonesia diakui dan disahkan sebagai agama dan aliran yang hidup di masyarakat Indonesia, sehingga pemerintah harus melindunginya.
Hal yang paling penting untuk diingat adalah setiap agama dan aliran kepercayaan tidak saling menodai dan harus hidup dalam toleransi beragama.
ADVERTISEMENT
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai penjelasan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945.

Penjelasan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945

Ilustrasi Penjelasan Pasal 29. (Foto: https://pixabay.com)
Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 mengacu pada sila pertama Pancasila, yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa'. Dikutip dari buku Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan yang ditulis oleh Budiyono (2014), kemerdekaan lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga persatuan dan persaudaraan diperlukan di antara komponen bangsa.
Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi pemersatu bangsa dan menjadi salah satu nilai penting dalam perjuangan kemerdekaan, sehingga Indonesia merupakan bangsa yang hidup dalam ajaran agama.
Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 didukung dengan Ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan juga beribadat. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT